Menyusun kontrak yang baik menuntut lebih dari sekadar kemampuan menulis, melainkan pemahaman mendalam atas substansi hukum yang melandasi setiap klausul yang dirumuskan. Pelatihan ini mengintegrasikan pemahaman substansi hukum kontrak seperti wanprestasi, ganti rugi, dan syarat batal dalam KUHPerdata dengan keterampilan teknis legal drafting secara komprehensif. Peserta akan mempelajari hubungan antara konsep hukum perikatan dan pilihan kata dalam klausul kontrak, cara merumuskan klausul yang secara hukum kuat sekaligus mudah dipahami para pihak, hingga teknik mengantisipasi celah hukum yang sering dimanfaatkan pihak beritikad tidak baik. Dengan pendekatan yang memadukan teori dan praktik penyusunan dokumen, peserta diharapkan mampu menyusun kontrak yang solid baik dari sisi substansi maupun teknik penulisannya.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.