+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Legal Contract and Legal Drafting

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Staf legal dan profesional bisnis.

Tentang Program

Menyusun kontrak yang baik menuntut lebih dari sekadar kemampuan menulis, melainkan pemahaman mendalam atas substansi hukum yang melandasi setiap klausul yang dirumuskan. Pelatihan ini mengintegrasikan pemahaman substansi hukum kontrak seperti wanprestasi, ganti rugi, dan syarat batal dalam KUHPerdata dengan keterampilan teknis legal drafting secara komprehensif. Peserta akan mempelajari hubungan antara konsep hukum perikatan dan pilihan kata dalam klausul kontrak, cara merumuskan klausul yang secara hukum kuat sekaligus mudah dipahami para pihak, hingga teknik mengantisipasi celah hukum yang sering dimanfaatkan pihak beritikad tidak baik. Dengan pendekatan yang memadukan teori dan praktik penyusunan dokumen, peserta diharapkan mampu menyusun kontrak yang solid baik dari sisi substansi maupun teknik penulisannya.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Perikatan dan Sumber-sumbernya. Kedudukan perjanjian sebagai sumber perikatan menurut Pasal 1233 dan 1313 KUHPerdata.
  2. Module 2: Bentuk dan Akibat Wanprestasi. Ingkar janji, pernyataan lalai, dan pilihan hak kreditor menurut Pasal 1243 KUHPerdata dan seterusnya.
  3. Module 3: Ganti Rugi: Biaya, Rugi, dan Bunga. Menghitung dan membatasi ganti rugi serta menuliskannya dalam klausul yang dapat dieksekusi.
  4. Module 4: Syarat Batal dan Pembatalan Perjanjian. Perbedaan batal demi hukum dan dapat dibatalkan, serta syarat batal menurut Pasal 1265 dan 1266.
  5. Module 5: Keadaan Memaksa. Unsur overmacht menurut Pasal 1244 dan 1245 dan cara merumuskan klausul force majeure.
  6. Module 6: Penafsiran Perjanjian. Kaidah penafsiran dalam Pasal 1342 sampai 1351 dan implikasinya terhadap cara menulis.
  7. Module 7: Menerjemahkan Substansi Hukum menjadi Klausul. Latihan memetakan isu hukum ke rumusan pasal yang operasional.
  8. Module 8: Klausul Perlindungan Para Pihak. Jaminan, pernyataan dan penegasan (representations and warranties), serta ganti rugi kontraktual.
  9. Module 9: Merancang Mekanisme Perbaikan dan Pengakhiran. Masa pemulihan pelanggaran, hak pengakhiran, dan akibat pengakhiran.
  10. Module 10: Latihan Terpadu: Menyusun Kontrak dari Kasus. Menyusun dan mengoreksi draf berdasarkan studi kasus wanprestasi dan pembatalan.

Kompetensi Teknis

Program Legal Contract and Legal Drafting dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memahami bentuk dan akibat wanprestasi; (2) menguasai ganti rugi: biaya, rugi, dan bunga; (3) menerapkan syarat batal dan pembatalan perjanjian; (4) menguasai penafsiran perjanjian; (5) menerjemahkan substansi hukum menjadi klausul; dan (6) memahami klausul perlindungan para pihak. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang mendampingi peserta program Legal Contract and Legal Drafting menguasai keadaan memaksa.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.