Struktur tata kelola perusahaan yang baik menuntut kejelasan peran antara direksi, dewan komisaris, dan komisaris independen, sebagaimana diamanatkan regulasi khusus bagi perusahaan terbuka di Indonesia. Pelatihan ini membahas kerangka kepatuhan dan regulasi tata kelola berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Peserta akan mempelajari persyaratan komposisi dan independensi dewan komisaris, pembentukan komite audit dan komite nominasi-remunerasi, kewajiban pengungkapan benturan kepentingan, hingga evaluasi kinerja organ perseroan secara berkala. Dengan studi kasus penerapan tata kelola pada perusahaan terbuka terkemuka, peserta diharapkan mampu membangun kerangka kepatuhan tata kelola yang memenuhi ekspektasi regulator, pemegang saham, dan investor institusional dalam jangka panjang.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.