Fungsi legal dan fungsi kepatuhan (compliance) di banyak perusahaan masih berjalan sendiri-sendiri, padahal keduanya seharusnya saling melengkapi dalam kerangka pertahanan tiga lapis (Three Lines of Defense) tata kelola risiko perusahaan. Pelatihan ini membahas keterkaitan kedua fungsi tersebut, merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai dasar hukum kepatuhan korporasi di Indonesia. Peserta akan mempelajari perbedaan peran legal sebagai penasihat hukum dan compliance sebagai pengawas kepatuhan operasional, model kolaborasi ideal antara kedua fungsi tersebut, hingga cara menghindari tumpang tindih maupun celah tanggung jawab di antara keduanya. Dengan studi kasus organisasi yang berhasil mengintegrasikan fungsi legal dan compliance, peserta diharapkan memahami cara membangun sinergi yang efektif antara kedua fungsi krusial ini.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.