+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Legal & Compliance

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer legal dan manajer kepatuhan.

Tentang Program

Fungsi legal dan fungsi kepatuhan (compliance) di banyak perusahaan masih berjalan sendiri-sendiri, padahal keduanya seharusnya saling melengkapi dalam kerangka pertahanan tiga lapis (Three Lines of Defense) tata kelola risiko perusahaan. Pelatihan ini membahas keterkaitan kedua fungsi tersebut, merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai dasar hukum kepatuhan korporasi di Indonesia. Peserta akan mempelajari perbedaan peran legal sebagai penasihat hukum dan compliance sebagai pengawas kepatuhan operasional, model kolaborasi ideal antara kedua fungsi tersebut, hingga cara menghindari tumpang tindih maupun celah tanggung jawab di antara keduanya. Dengan studi kasus organisasi yang berhasil mengintegrasikan fungsi legal dan compliance, peserta diharapkan memahami cara membangun sinergi yang efektif antara kedua fungsi krusial ini.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Dua Fungsi, Dua Mandat. Perbedaan tujuan, ukuran keberhasilan, dan cara kerja fungsi legal dan fungsi kepatuhan.
  2. Module 2: Menempatkan Legal dan Compliance dalam Pertahanan Berlapis. Posisi kedua fungsi dalam model tiga lini dan implikasinya terhadap independensi.
  3. Module 3: Penasihat versus Pengawas. Pembagian tanggung jawab antara memberi nasihat hukum dan memantau kepatuhan operasional.
  4. Module 4: Titik Tumpang Tindih: Regulasi Baru, Pelanggaran, dan Investigasi. Situasi yang menuntut kerja sama dan risiko tugas ganda.
  5. Module 5: Model Kolaborasi: RACI, Forum Bersama, dan Eskalasi. Menetapkan peran, ritme koordinasi, dan jalur eskalasi.
  6. Module 6: Privilese dan Konflik Peran. Kapan satu orang tidak sebaiknya merangkap peran nasihat dan pengawasan.
  7. Module 7: Pelaporan kepada Direksi dan Komisaris. Menyampaikan risiko secara konsisten dan menghindari pesan yang bertentangan.
  8. Module 8: Kepatuhan sebagai Tanggung Jawab Organ Perseroan. Landasan tanggung jawab direksi dan komisaris menurut UU No. 40 Tahun 2007.
  9. Module 9: Penanganan Kasus Bersama. Studi kasus pelanggaran kepatuhan yang melibatkan kedua fungsi sejak awal.
  10. Module 10: Menentukan Struktur dan Sumber Daya yang Tepat. Pilihan model terpisah, terintegrasi, atau berbagi layanan sesuai ukuran perusahaan.

Kompetensi Teknis

Program Legal & Compliance dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) menempatkan legal dan compliance dalam pertahanan berlapis; (2) menguasai penasihat versus pengawas; (3) menerapkan titik tumpang tindih: regulasi baru, pelanggaran, dan investigasi; (4) menguasai privilese dan konflik peran; (5) menyusun pelaporan kepada direksi dan komisaris; dan (6) memahami kepatuhan sebagai tanggung jawab organ perseroan. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang terbiasa mengajarkan titik tumpang tindih: regulasi baru, pelanggaran, dan investigasi kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.