Instrumen keuangan hijau seperti obligasi hijau (green bond) semakin diminati investor namun memiliki persyaratan hukum khusus yang membedakannya dari instrumen keuangan konvensional. Pelatihan ini membahas aspek hukum keuangan hijau dan berkelanjutan berdasarkan POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berwawasan Lingkungan, serta Taksonomi Hijau yang diterbitkan OJK sebagai acuan klasifikasi. Peserta akan mempelajari persyaratan penggunaan dana (use of proceeds) yang harus memenuhi kriteria hijau, kewajiban pelaporan dampak lingkungan dari proyek yang dibiayai, hingga risiko hukum greenwashing apabila klaim keberlanjutan tidak sesuai kenyataan. Dengan studi kasus penerbitan green bond di pasar modal Indonesia, peserta diharapkan mampu mendampingi penerbitan instrumen keuangan berkelanjutan secara patuh hukum.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.