+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Legal aspects of Green and Sustainable Finance

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel, tim keuangan berkelanjutan, dan hubungan investor.

Tentang Program

Instrumen keuangan hijau seperti obligasi hijau (green bond) semakin diminati investor namun memiliki persyaratan hukum khusus yang membedakannya dari instrumen keuangan konvensional. Pelatihan ini membahas aspek hukum keuangan hijau dan berkelanjutan berdasarkan POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berwawasan Lingkungan, serta Taksonomi Hijau yang diterbitkan OJK sebagai acuan klasifikasi. Peserta akan mempelajari persyaratan penggunaan dana (use of proceeds) yang harus memenuhi kriteria hijau, kewajiban pelaporan dampak lingkungan dari proyek yang dibiayai, hingga risiko hukum greenwashing apabila klaim keberlanjutan tidak sesuai kenyataan. Dengan studi kasus penerbitan green bond di pasar modal Indonesia, peserta diharapkan mampu mendampingi penerbitan instrumen keuangan berkelanjutan secara patuh hukum.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Lanskap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. Peta regulasi OJK, kementerian, dan standar internasional yang memengaruhi pembiayaan hijau.
  2. Module 2: Kewajiban Lembaga Jasa Keuangan dan Emiten. Rencana aksi, laporan keberlanjutan, dan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan.
  3. Module 3: Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia. Klasifikasi kegiatan usaha yang layak disebut hijau atau berkelanjutan dan pemanfaatannya dalam transaksi.
  4. Module 4: Obligasi dan Sukuk Hijau. Persyaratan penerbitan menurut POJK No. 60/POJK.04/2017 dan prinsip ICMA tentang penggunaan dana.
  5. Module 5: Pinjaman Hijau dan Sustainability-Linked Loan. Perbedaan pinjaman berbasis penggunaan dana dan berbasis kinerja keberlanjutan.
  6. Module 6: Klausul Kontrak Pembiayaan Berkelanjutan. Kovenan, indikator kinerja, dan penyesuaian margin bunga terhadap pencapaian target.
  7. Module 7: Verifikasi Eksternal dan Pelaporan Penggunaan Dana. Peran pihak penilai independen dan kewajiban pelaporan pasca-penerbitan.
  8. Module 8: Perdagangan Karbon dan Bursa Karbon. Kerangka pengaturan perdagangan unit karbon dan implikasinya pada pembiayaan.
  9. Module 9: Klaim Hijau yang Menyesatkan: Risiko Perdata dan Administratif. Tanggung jawab hukum atas pernyataan lingkungan yang tidak dapat dibuktikan.
  10. Module 10: Uji Tuntas dan Struktur Transaksi Pembiayaan Hijau. Pemeriksaan kelayakan proyek dan penyusunan dokumen transaksi.

Kompetensi Teknis

Program Legal aspects of Green and Sustainable Finance dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memenuhi kewajiban lembaga jasa keuangan dan emiten; (2) menguasai taksonomi keuangan berkelanjutan indonesia; (3) menerapkan obligasi dan sukuk hijau; (4) menguasai klausul kontrak pembiayaan berkelanjutan; (5) menerapkan verifikasi eksternal dan pelaporan penggunaan dana; dan (6) memahami perdagangan karbon dan bursa karbon. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang terbiasa mengajarkan obligasi dan sukuk hijau kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.