Pembiayaan proyek berskala internasional sering melibatkan sindikasi bank dari berbagai negara dengan struktur hukum yang lebih rumit dibandingkan pembiayaan domestik biasa. Pelatihan ini membahas aspek hukum pembiayaan korporasi dan proyek dari perspektif transaksi lintas batas, tetap berlandaskan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta prinsip jaminan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai kerangka hukum domestik yang berlaku. Peserta akan mempelajari struktur pembiayaan sindikasi (syndicated loan) dengan peran agen fasilitas dan agen jaminan (security agent), koordinasi hukum antar-yurisdiksi dalam pembiayaan lintas negara, hingga mekanisme intercreditor agreement antar kreditor dengan peringkat berbeda. Dengan studi kasus pembiayaan proyek infrastruktur lintas negara, peserta diharapkan memahami kompleksitas hukum pembiayaan proyek berskala internasional secara mendalam.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.