Berbeda dari fokus pada aksi korporasi formal, pelatihan ini menyoroti perjanjian-perjanjian yang menyertai transaksi bisnis, seperti perjanjian pemegang saham dan perjanjian usaha patungan yang mengatur hubungan antarpihak pasca-transaksi. Materi merujuk pada asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata serta ketentuan struktur kepemilikan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peserta akan mempelajari penyusunan Shareholders Agreement yang mengatur hak veto dan mekanisme pengambilan keputusan, klausul anti-dilusi bagi investor minoritas, ketentuan transfer saham antarpemegang saham, hingga penyelesaian kebuntuan pengambilan keputusan (deadlock) dalam perusahaan patungan. Dengan studi kasus penyusunan perjanjian pemegang saham pada transaksi investasi nyata, peserta diharapkan mampu merumuskan perjanjian korporasi yang melindungi kepentingan jangka panjang para pihak.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.