Proyek infrastruktur besar seperti jalan tol dan pembangkit listrik sering dibiayai melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha yang memiliki struktur hukum pembiayaan tersendiri. Pelatihan ini membahas aspek hukum pembiayaan proyek dengan fokus pada skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peserta akan mempelajari struktur pembiayaan non-recourse dan limited recourse yang lazim digunakan dalam KPBU, mekanisme penjaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, alokasi risiko antara pemerintah dan badan usaha pelaksana, hingga klausul step-in right bagi kreditor apabila proyek mengalami kendala. Dengan studi kasus pembiayaan proyek infrastruktur KPBU di Indonesia, peserta diharapkan memahami struktur hukum pembiayaan proyek infrastruktur secara mendalam.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.