+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Legal Aspect of Project Financing

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel dan tim keuangan.

Tentang Program

Proyek infrastruktur besar seperti jalan tol dan pembangkit listrik sering dibiayai melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha yang memiliki struktur hukum pembiayaan tersendiri. Pelatihan ini membahas aspek hukum pembiayaan proyek dengan fokus pada skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peserta akan mempelajari struktur pembiayaan non-recourse dan limited recourse yang lazim digunakan dalam KPBU, mekanisme penjaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, alokasi risiko antara pemerintah dan badan usaha pelaksana, hingga klausul step-in right bagi kreditor apabila proyek mengalami kendala. Dengan studi kasus pembiayaan proyek infrastruktur KPBU di Indonesia, peserta diharapkan memahami struktur hukum pembiayaan proyek infrastruktur secara mendalam.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Karakteristik Proyek Infrastruktur dan Skema KPBU. Ciri proyek berskala besar dan alasan pemerintah menggandeng badan usaha.
  2. Module 2: Pihak dalam KPBU. Penanggung jawab proyek kerja sama, badan usaha pelaksana, dan pemberi pinjaman.
  3. Module 3: Tahapan KPBU dari Perencanaan hingga Financial Close. Urutan perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pemenuhan pembiayaan.
  4. Module 4: Studi Kelayakan dan Pemilihan Badan Usaha. Prakualifikasi, kriteria evaluasi, dan prosedur penetapan pemenang.
  5. Module 5: Perjanjian KPBU: Struktur dan Klausul Pokok. Isi perjanjian menurut Perpres No. 38 Tahun 2015 beserta perubahannya.
  6. Module 6: Alokasi Risiko antara Pemerintah dan Badan Usaha. Risiko konstruksi, permintaan, dan perubahan hukum serta pihak yang menanggungnya.
  7. Module 7: Pengembalian Investasi: Pembayaran Ketersediaan Layanan dan Tarif Pengguna. Perbedaan skema pendapatan dan implikasinya pada pembiayaan.
  8. Module 8: Dukungan dan Penjaminan Pemerintah. Dukungan kelayakan dan penjaminan infrastruktur yang meningkatkan kelayakan pembiayaan.
  9. Module 9: Pengadaan Tanah dan Perizinan Proyek Infrastruktur. Hambatan tanah dan izin yang memengaruhi jadwal dan biaya.
  10. Module 10: Sengketa, Pengakhiran Dini, dan Kompensasi. Skenario berakhirnya kerja sama sebelum waktunya dan hak pemberi pinjaman.

Kompetensi Teknis

Melalui program Legal Aspect of Project Financing, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami pihak dalam KPBU; (2) menguasai tahapan KPBU dari perencanaan hingga financial close; (3) menerapkan studi kelayakan dan pemilihan badan usaha; (4) menguasai alokasi risiko antara pemerintah dan badan usaha; (5) menerapkan pengembalian investasi: pembayaran ketersediaan layanan dan tarif pengguna; dan (6) memahami dukungan dan penjaminan pemerintah. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu tahapan KPBU dari perencanaan hingga financial close melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.