Sengketa pajak seringkali dimenangkan atau dikalahkan berdasarkan kekuatan riset hukum dan preseden yang digunakan sebagai dasar argumentasi, bukan semata interpretasi hukum semata. Pelatihan ini membahas metodologi riset hukum dan regulasi khusus untuk mendukung kepatuhan perpajakan, merujuk pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta putusan Pengadilan Pajak sebagai sumber preseden. Peserta akan mempelajari teknik menelusuri putusan Pengadilan Pajak yang relevan dengan sengketa serupa, cara membaca Surat Edaran dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, hingga penyusunan memorandum riset pajak yang mendukung posisi perusahaan dalam pemeriksaan atau keberatan pajak. Dengan studi kasus riset pajak pada sengketa perpajakan nyata, peserta diharapkan mampu mendukung tim pajak perusahaan dengan riset hukum yang kuat dan relevan. Rujukan: UU HPP dan peraturan pelaksananya.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.