+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Legal and Regulatory Research for Tax Compliance

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Staf legal dan pajak.

Tentang Program

Sengketa pajak seringkali dimenangkan atau dikalahkan berdasarkan kekuatan riset hukum dan preseden yang digunakan sebagai dasar argumentasi, bukan semata interpretasi hukum semata. Pelatihan ini membahas metodologi riset hukum dan regulasi khusus untuk mendukung kepatuhan perpajakan, merujuk pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta putusan Pengadilan Pajak sebagai sumber preseden. Peserta akan mempelajari teknik menelusuri putusan Pengadilan Pajak yang relevan dengan sengketa serupa, cara membaca Surat Edaran dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, hingga penyusunan memorandum riset pajak yang mendukung posisi perusahaan dalam pemeriksaan atau keberatan pajak. Dengan studi kasus riset pajak pada sengketa perpajakan nyata, peserta diharapkan mampu mendukung tim pajak perusahaan dengan riset hukum yang kuat dan relevan. Rujukan: UU HPP dan peraturan pelaksananya.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Hierarki Sumber Hukum Pajak. Pengantar hierarki sumber hukum pajak dalam riset kepatuhan perusahaan.
  2. Module 2: Menelusuri Peraturan Pajak Terkini. Memastikan status berlaku, perubahan, dan ketentuan peralihan atas suatu aturan.
  3. Module 3: Membaca Putusan Pengadilan Pajak dan Menemukan Preseden. Teknik memilih putusan yang relevan dan menilai kekuatan pertimbangannya.
  4. Module 4: Riset Isu Klasifikasi Penghasilan dan Biaya. Menelusuri dasar hukum pengakuan penghasilan dan pengurang.
  5. Module 5: Riset Isu PPN dan Faktur Pajak. Ketentuan objek, saat terutang, dan pengkreditan pajak masukan.
  6. Module 6: Riset Ketentuan Perpajakan Internasional. Perjanjian penghindaran pajak berganda dan pemotongan atas pembayaran lintas negara.
  7. Module 7: Merumuskan Posisi Pajak dan Argumen Tertulis. Menyusun pendapat pajak yang runtut dari fakta hingga kesimpulan.
  8. Module 8: Riset Pendukung Keberatan dan Banding. Menyiapkan dasar hukum dan preseden untuk sengketa perpajakan.
  9. Module 9: Dokumentasi Riset sebagai Bukti Kepatuhan. Menyimpan memorandum riset yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan.
  10. Module 10: Memantau Perubahan Aturan dan Ketentuan Transisi. Sistem peringatan dini untuk memantau perubahan regulasi pajak dan ketentuan peralihannya.

Kompetensi Teknis

Melalui program Legal and Regulatory Research for Tax Compliance, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) menelusuri peraturan pajak terkini; (2) membaca putusan pengadilan pajak dan menemukan preseden; (3) menerapkan riset isu klasifikasi penghasilan dan biaya; (4) menguasai riset ketentuan perpajakan internasional; (5) merumuskan posisi pajak dan argumen tertulis; dan (6) memahami riset pendukung keberatan dan banding. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang sehari-hari berpraktik pada merumuskan posisi pajak dan argumen tertulis dan membagikan pendekatannya kepada peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.