Pengacara yang menangani transaksi properti dan investasi real estat memerlukan keahlian khusus yang berbeda dari praktik hukum bisnis pada umumnya, mengingat kompleksitas regulasi pertanahan di Indonesia. Pelatihan ini membekali pengacara dengan keterampilan tersebut berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bagi properti bertingkat. Peserta akan mempelajari jenis-jenis hak atas tanah dan implikasinya bagi investor, prosedur pengalihan hak dan pembebanan hak tanggungan untuk pembiayaan properti, isu hukum kepemilikan strata title pada rumah susun dan apartemen, hingga uji tuntas hukum (legal due diligence) atas lahan sebelum akuisisi. Dengan studi kasus transaksi pengembangan properti berskala besar, pengacara diharapkan mampu mendampingi klien pengembang maupun investor secara kompeten.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.