+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Joint Venture Agreement

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel, manajer pengembangan bisnis, dan perencana strategis.

Tentang Program

Kerja sama usaha patungan antara dua atau lebih pihak memerlukan kesepakatan yang dirumuskan secara cermat agar kepentingan masing-masing mitra terlindungi sejak awal. Pelatihan ini membahas struktur dan mekanisme Joint Venture Agreement dengan merujuk pada asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bagi joint venture yang melibatkan mitra asing. Peserta akan mempelajari teknik negosiasi struktur kepemilikan saham (shareholding structure), mekanisme pengambilan keputusan bersama, hak first refusal dan tag-along/drag-along, hingga klausul exit strategy apabila kerja sama berakhir. Melalui simulasi negosiasi perjanjian usaha patungan, peserta dilatih menyusun kesepakatan yang adil dan meminimalkan potensi konflik antarmitra di kemudian hari.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Bentuk Kerja Sama: Equity JV, Contractual JV, dan KSO. Perbedaan struktur badan hukum baru dengan kerja sama kontraktual serta konsekuensi pajaknya.
  2. Module 2: Kerangka Hukum: UU PT dan UU Penanaman Modal. Persyaratan pendirian, kepemilikan asing, dan perizinan bagi perusahaan patungan.
  3. Module 3: Due Diligence dan Pemilihan Mitra. Menelaah legalitas, reputasi, dan kapasitas mitra sebelum kerja sama.
  4. Module 4: Term Sheet, Heads of Agreement, dan Struktur Transaksi. Kekuatan mengikat dokumen pendahuluan dan penyusunan tahapan transaksi.
  5. Module 5: Perusahaan Patungan dan Anggaran Dasar. Menyelaraskan perjanjian pemegang saham dengan anggaran dasar.
  6. Module 6: Kontribusi Modal dan Pendanaan Lanjutan. Setoran tunai atau aset (inbreng), penilaian, dan kewajiban tambahan modal.
  7. Module 7: Tata Kelola: Direksi, Komisaris, dan Reserved Matters. Hak penunjukan organ dan daftar keputusan yang memerlukan persetujuan bersama.
  8. Module 8: Deadlock, Pengalihan Saham, dan Klausul Exit. Drag-along, tag-along, opsi put dan call, serta mekanisme penyelesaian kebuntuan.
  9. Module 9: Non-Kompetisi, Kerahasiaan, dan Kekayaan Intelektual. Batas persaingan antarmitra dan kepemilikan hasil kerja bersama.
  10. Module 10: Persaingan Usaha dan Notifikasi KPPU. Menilai kewajiban notifikasi menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.
  11. Module 11: Penyelesaian Sengketa dan Pembubaran JV. Forum sengketa, likuidasi, dan pembagian aset saat kerja sama berakhir.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Joint Venture Agreement, peserta mampu: (1) memahami due diligence dan pemilihan mitra; (2) menguasai term sheet, heads of agreement, dan struktur transaksi; (3) menerapkan perusahaan patungan dan anggaran dasar; (4) menerapkan tata kelola: direksi, komisaris, dan reserved matters; (5) menerapkan deadlock, pengalihan saham, dan klausul exit; dan (6) memahami Non-Kompetisi, kerahasiaan, dan kekayaan intelektual. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang membina kesiapan peserta program Joint Venture Agreement dengan fokus pada kontribusi modal dan pendanaan lanjutan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.