Kerja sama usaha patungan antara dua atau lebih pihak memerlukan kesepakatan yang dirumuskan secara cermat agar kepentingan masing-masing mitra terlindungi sejak awal. Pelatihan ini membahas struktur dan mekanisme Joint Venture Agreement dengan merujuk pada asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bagi joint venture yang melibatkan mitra asing. Peserta akan mempelajari teknik negosiasi struktur kepemilikan saham (shareholding structure), mekanisme pengambilan keputusan bersama, hak first refusal dan tag-along/drag-along, hingga klausul exit strategy apabila kerja sama berakhir. Melalui simulasi negosiasi perjanjian usaha patungan, peserta dilatih menyusun kesepakatan yang adil dan meminimalkan potensi konflik antarmitra di kemudian hari.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.