+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Indonesian Upstream & Downstream Oil &Gas Law

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel, manajer komersial, dan staf regulatory di perusahaan migas, kontraktor kontrak kerja sama, serta badan usaha hilir.

Tentang Program

Sektor minyak dan gas bumi Indonesia diatur oleh kerangka hukum yang kompleks, mencakup kegiatan hulu (eksplorasi dan produksi) maupun hilir (pengolahan dan distribusi) yang masing-masing memiliki rezim perizinan berbeda. Pelatihan ini mengupas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya, termasuk berbagai Peraturan Menteri ESDM terkait tata kelola hulu dan hilir migas. Peserta akan mempelajari perbedaan rezim kontrak kerja sama di sektor hulu seperti Production Sharing Contract, perizinan usaha niaga dan pengolahan di sektor hilir, kewenangan SKK Migas dan BPH Migas, hingga isu hukum terkini seperti transisi energi dan kewajiban participating interest daerah. Dengan pendekatan studi kasus proyek migas nyata, peserta diharapkan memahami peta regulasi migas Indonesia secara menyeluruh dan aplikatif.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Gambaran Hukum Migas di Indonesia. Struktur undang-undang, asas penguasaan negara atas migas, serta perubahan melalui regulasi turunannya.
  2. Module 2: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kelembagaan Migas. Dampak pembubaran BP Migas, lahirnya SKK Migas, dan peran BPH Migas.
  3. Module 3: Kegiatan Usaha Hulu: Wilayah Kerja, Eksplorasi, dan Eksploitasi. Penetapan wilayah kerja dan ketentuan pelaksanaan menurut PP No. 35 Tahun 2004.
  4. Module 4: Kontrak Kerja Sama: PSC, Cost Recovery, dan Gross Split. Karakteristik kontrak bagi hasil dan pergeseran skema yang berlaku.
  5. Module 5: Penerimaan Negara dan Perpajakan Hulu. Komponen penerimaan negara dan perlakuan pajak pada kegiatan hulu.
  6. Module 6: Kegiatan Usaha Hilir: Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga. Ruang lingkup dan pengaturan menurut PP No. 36 Tahun 2004.
  7. Module 7: Perizinan Usaha dan Kewajiban Badan Usaha Hilir. Jenis izin usaha, syarat, serta kewajiban pelaporan dan pemenuhan standar.
  8. Module 8: Harga BBM, Subsidi, dan Kewajiban Pelayanan Publik. Pengaturan penyediaan dan harga jual eceran BBM tertentu, termasuk Perpres No. 191 Tahun 2014.
  9. Module 9: Gas Bumi: Pengangkutan, Niaga, dan Akses Pipa. Skema pengangkutan melalui pipa, hak akses, dan alokasi pemanfaatan gas.
  10. Module 10: Aspek K3, Lingkungan, dan Dekomisioning. Kewajiban keselamatan, pengelolaan lingkungan, dan dana pascaoperasi.
  11. Module 11: Sengketa, Penegakan Hukum, dan Arah Regulasi. Jalur penyelesaian sengketa sektor migas dan perkembangan pembahasan revisi undang-undang.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Indonesian Upstream & Downstream Oil &Gas Law, peserta mampu: (1) memahami putusan mahkamah konstitusi dan kelembagaan migas; (2) menguasai kegiatan usaha hulu: wilayah kerja, eksplorasi, dan eksploitasi; (3) memahami penerimaan negara dan perpajakan hulu; (4) menguasai kegiatan usaha hilir: pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga; (5) memahami harga BBM, subsidi, dan kewajiban pelayanan publik; dan (6) menguasai gas bumi: pengangkutan, niaga, dan akses pipa. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menjadi rujukan teknis bagi kontrak kerja sama: PSC, cost recovery, dan gross split dan membimbing penerapannya di tempat kerja peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.