+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Improvements for Regulatory Drafting

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer legal regulasi internal.

Tentang Program

Sebagai modul ketiga dari rangkaian pengembangan, program ini mengulas cara meningkatkan kualitas proses penyusunan regulasi melalui evaluasi berkelanjutan atas regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Materi membahas teknik evaluasi dengan tetap berpijak pada prinsip harmonisasi regulasi dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peserta akan mempelajari teknik mengevaluasi efektivitas regulasi internal yang telah berjalan, mengidentifikasi ketentuan yang sudah tidak relevan atau tumpang tindih, penyusunan rekomendasi revisi berdasarkan hasil evaluasi, hingga pengukuran tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang telah diterbitkan. Dengan studi kasus evaluasi regulasi internal yang perlu diperbarui, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas proses regulatory drafting secara berkelanjutan sebelum mempelajari penskalaan praktik ke seluruh organisasi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Mengapa Regulasi Internal Perlu Dievaluasi Berkala. Aturan yang tidak dievaluasi cenderung usang, tumpang tindih, dan diabaikan.
  2. Module 2: Kerangka Evaluasi Efektivitas Regulasi. Kriteria relevansi, kejelasan, kepatuhan, dan biaya penerapan.
  3. Module 3: Mengidentifikasi Ketentuan yang Tidak Lagi Relevan. Tanda-tanda pasal yang perlu dicabut atau diperbarui.
  4. Module 4: Mendeteksi Tumpang Tindih dan Kontradiksi Antaraturan. Metode pemindaian silang antardokumen untuk menemukan tumpang tindih dan kontradiksi aturan.
  5. Module 5: Mengukur Tingkat Kepatuhan terhadap Regulasi yang Diterbitkan. Indikator dan sumber data untuk menilai penerapan di lapangan.
  6. Module 6: Mengumpulkan Umpan Balik Pengguna Aturan. Wawancara dan survei kepada pihak yang menjalankan aturan.
  7. Module 7: Merumuskan Rekomendasi Revisi Berbasis Bukti. Menghubungkan temuan evaluasi dengan usulan perubahan yang konkret.
  8. Module 8: Prinsip Harmonisasi dalam Proses Revisi. Menjaga keselarasan revisi dengan aturan lain menurut UU No. 12 Tahun 2011.
  9. Module 9: Prioritas Perbaikan dan Rencana Pembaruan. Menentukan urutan revisi berdasarkan risiko dan manfaat.
  10. Module 10: Studi Kasus Evaluasi Regulasi Internal yang Perlu Diperbarui. Menerapkan kerangka evaluasi pada satu kumpulan kebijakan.

Kompetensi Teknis

Melalui program Improvements for Regulatory Drafting, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami kerangka evaluasi efektivitas regulasi; (2) mengidentifikasi ketentuan yang tidak lagi relevan; (3) mendeteksi tumpang tindih dan kontradiksi antaraturan; (4) mengumpulkan umpan balik pengguna aturan; (5) merumuskan rekomendasi revisi berbasis bukti; dan (6) menerapkan prinsip harmonisasi dalam proses revisi. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu kerangka evaluasi efektivitas regulasi melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.