Melanjutkan dari modul pengantar, tahap kedua dari rangkaian pengembangan ini berfokus pada penerapan teknik interogasi dan wawancara hukum dalam operasional investigasi sehari-hari. Materi tetap merujuk pada kerangka perlindungan saksi dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai koridor etika pelaksanaan di lapangan. Peserta akan berlatih menerapkan teknik wawancara dasar pada skenario investigasi internal yang umum terjadi, mengelola waktu dan sumber daya selama proses wawancara berlangsung, hingga mendokumentasikan hasil wawancara sesuai standar operasional yang berlaku. Dengan simulasi penerapan pada kasus investigasi sehari-hari, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi wawancara dan interogasi secara konsisten sebagai bagian rutin operasional kepatuhan sebelum melanjutkan ke modul praktik lanjutan.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.