Pelaksanaan kerja sama operasi (Joint Operating Agreement) hulu migas di lapangan seringkali menghadapi persoalan yang tidak terduga saat kontrak ditandatangani, mulai dari sengketa pembagian biaya hingga ketidaksepakatan operasional antarmitra. Pelatihan tingkat lanjut ini membahas persoalan implementasi kerja sama operasi hulu migas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta praktik kontrak kerja sama operasi yang berlaku di industri. Peserta akan mempelajari sengketa pembagian cost recovery antarmitra JOA, mekanisme non-consent operation ketika salah satu mitra menolak berpartisipasi dalam suatu kegiatan, hingga strategi penyelesaian konflik operasional antara operator dan mitra kerja sama. Dengan studi kasus persoalan implementasi JOA yang kompleks, peserta tingkat lanjut diharapkan mampu menavigasi permasalahan riil kerja sama operasi hulu migas secara strategis.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.