+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Implementasi Kerja Sama Operasi Hulu Migas Dan Permasalahannya (Advanced)

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel dan manajer komersial hulu migas.

Tentang Program

Pelaksanaan kerja sama operasi (Joint Operating Agreement) hulu migas di lapangan seringkali menghadapi persoalan yang tidak terduga saat kontrak ditandatangani, mulai dari sengketa pembagian biaya hingga ketidaksepakatan operasional antarmitra. Pelatihan tingkat lanjut ini membahas persoalan implementasi kerja sama operasi hulu migas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta praktik kontrak kerja sama operasi yang berlaku di industri. Peserta akan mempelajari sengketa pembagian cost recovery antarmitra JOA, mekanisme non-consent operation ketika salah satu mitra menolak berpartisipasi dalam suatu kegiatan, hingga strategi penyelesaian konflik operasional antara operator dan mitra kerja sama. Dengan studi kasus persoalan implementasi JOA yang kompleks, peserta tingkat lanjut diharapkan mampu menavigasi permasalahan riil kerja sama operasi hulu migas secara strategis.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kontrak Migas dan Model Kontrak Internasional. Pengantar kontrak migas dan model Joint Operating Agreement dalam kerja sama operasi.
  2. Module 2: Sengketa Cash Call dan Pembagian Biaya. Penolakan pembayaran, keterlambatan, dan konsekuensi terhadap hak partisipasi.
  3. Module 3: Audit Bersama Antarmitra. Hak audit, ruang lingkup pemeriksaan biaya operator, dan penyelesaian temuan.
  4. Module 4: Kebuntuan Komite Operasi dan Penyelesaiannya. Mekanisme suara, eskalasi ke manajemen puncak, dan opsi keluar dari kebuntuan.
  5. Module 5: Kelalaian Operator dan Standar Kehati-hatian. Batas tanggung jawab operator, konsep kelalaian berat, dan pengecualian ganti rugi.
  6. Module 6: Perubahan Kepemilikan dan Hak Pre-emptive Antarmitra. Pengaruh pengalihan hak partisipasi terhadap mitra lain.
  7. Module 7: Lifting dan Ketidakseimbangan Produksi. Pengaturan overlifting dan underlifting serta penyelesaiannya.
  8. Module 8: Peran SKK Migas dalam Perselisihan Antarmitra. Kewenangan pemerintah dan batas campur tangan terhadap sengketa komersial mitra.
  9. Module 9: Wanprestasi Mitra, Default, dan Pengalihan Hak sebagai Sanksi. Konsekuensi gagal memenuhi kewajiban dan pemulihan hak partisipasi.
  10. Module 10: Arbitrase JOA dan Strategi Penyelesaian. Pemilihan forum, pengelolaan bukti teknis, dan negosiasi di tengah perkara.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Implementasi Kerja Sama Operasi Hulu Migas Dan Permasalahannya, peserta mampu: (1) memahami sengketa cash call dan pembagian biaya; (2) melaksanakan audit bersama antarmitra; (3) menerapkan kebuntuan komite operasi dan penyelesaiannya; (4) menguasai perubahan kepemilikan dan hak pre-emptive antarmitra; (5) menerapkan lifting dan ketidakseimbangan produksi; dan (6) menjalankan peran SKK migas dalam perselisihan antarmitra. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menjadi rujukan teknis bagi perubahan kepemilikan dan hak pre-emptive antarmitra dan membimbing penerapannya di tempat kerja peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.