+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Hukum Perusahaan Minyak Dan Gas Bumi Advance

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel senior dan manajer korporat migas.

Tentang Program

Industri migas terus menghadapi dinamika hukum baru seiring perkembangan isu transisi energi dan renegosiasi skema bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor. Pelatihan tingkat lanjut ini membahas isu-isu mutakhir hukum perusahaan migas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya yang terus diperbarui mengikuti perkembangan kebijakan energi nasional. Peserta akan mempelajari perkembangan skema participating interest bagi Badan Usaha Milik Daerah, dinamika sengketa kontrak Gross Split, isu hukum peralihan wilayah kerja migas yang telah berakhir masa kontraknya, hingga tantangan regulasi bagi proyek energi terbarukan yang mulai bersinggungan dengan sektor migas konvensional. Dengan studi kasus isu migas terkini, peserta tingkat lanjut diharapkan memiliki wawasan hukum yang mutakhir dan strategis untuk mendukung pengambilan keputusan korporasi di sektor energi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peta Isu Mutakhir Hukum Korporasi Migas. Ikhtisar perubahan kebijakan energi dan dampaknya terhadap struktur hukum perusahaan hulu dan hilir.
  2. Module 2: Perpanjangan dan Terminasi Kontrak Kerja Sama. Prosedur permohonan perpanjangan wilayah kerja, hak dan kewajiban saat kontrak berakhir, serta pengembalian wilayah.
  3. Module 3: Participating Interest 10 Persen bagi Daerah. Kewajiban penawaran hak partisipasi kepada badan usaha milik daerah menurut Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.
  4. Module 4: Pengalihan Hak Partisipasi dan Perubahan Pengendalian. Persetujuan pemerintah dan mitra atas farm-in, farm-out, dan transaksi yang mengubah pengendalian kontraktor.
  5. Module 5: Renegosiasi dan Penyesuaian Skema Bagi Hasil. Dasar hukum dan batas kewenangan mengubah ketentuan kontrak yang telah berjalan.
  6. Module 6: Unitisasi dan Lapangan Lintas Wilayah Kerja. Konsep penyatuan pengembangan lapangan yang melintasi beberapa wilayah kerja dan perjanjian yang dibutuhkan.
  7. Module 7: Transisi Energi: CCS dan CCUS di Wilayah Kerja Migas. Kerangka pengaturan penangkapan dan penyimpanan karbon dalam Perpres No. 14 Tahun 2024 serta implikasinya bagi kontraktor.
  8. Module 8: Penerimaan Negara dan Kewajiban Pasokan Domestik. Komponen penerimaan negara dan kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  9. Module 9: Tata Kelola Perusahaan Migas dan Kepatuhan Antikorupsi. Struktur organ, transparansi, dan pencegahan suap dalam hubungan dengan pejabat.
  10. Module 10: Sengketa Kontrak Migas: Arbitrase dan Jalur Domestik. Pilihan forum, kedudukan klausul arbitrase, dan pelaksanaan putusan.
  11. Module 11: Arah Regulasi: Revisi UU Migas dan Kebijakan Energi Nasional. Membaca perkembangan rancangan peraturan untuk menyiapkan strategi hukum perusahaan.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Hukum Perusahaan Minyak Dan Gas Bumi Advance, peserta mampu: (1) memahami perpanjangan dan terminasi kontrak kerja sama; (2) menguasai participating interest 10 persen bagi daerah; (3) memahami renegosiasi dan penyesuaian skema bagi hasil; (4) menguasai unitisasi dan lapangan lintas wilayah kerja; (5) memahami penerimaan negara dan kewajiban pasokan domestik; dan (6) menerapkan tata kelola perusahaan migas dan kepatuhan antikorupsi. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang sehari-hari berpraktik pada unitisasi dan lapangan lintas wilayah kerja dan membagikan pendekatannya kepada peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.