Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lain, sehingga diawasi ketat oleh otoritas persaingan usaha di Indonesia. Pelatihan ini membahas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran. Peserta akan mempelajari bentuk-bentuk perjanjian dan kegiatan yang dilarang seperti kartel dan penetapan harga bersama, kewajiban notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU, prosedur pemeriksaan dan sanksi yang dapat dijatuhkan KPPU, hingga strategi kepatuhan persaingan usaha bagi perusahaan dengan pangsa pasar signifikan. Dengan studi kasus putusan KPPU yang berdampak luas, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan menghindari praktik bisnis yang berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.