+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Hukum Persaingan Usaha

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel dan manajer kepatuhan.

Tentang Program

Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lain, sehingga diawasi ketat oleh otoritas persaingan usaha di Indonesia. Pelatihan ini membahas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran. Peserta akan mempelajari bentuk-bentuk perjanjian dan kegiatan yang dilarang seperti kartel dan penetapan harga bersama, kewajiban notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU, prosedur pemeriksaan dan sanksi yang dapat dijatuhkan KPPU, hingga strategi kepatuhan persaingan usaha bagi perusahaan dengan pangsa pasar signifikan. Dengan studi kasus putusan KPPU yang berdampak luas, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan menghindari praktik bisnis yang berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Tujuan dan Asas Hukum Persaingan Usaha. Kepentingan umum, efisiensi ekonomi, dan kesempatan berusaha yang sama menurut UU No. 5 Tahun 1999.
  2. Module 2: Perjanjian yang Dilarang: Kartel, Harga, dan Pembagian Wilayah. Bentuk kesepakatan antarpesaing yang dilarang dan cara pembuktiannya.
  3. Module 3: Kegiatan yang Dilarang: Monopoli, Monopsoni, dan Penguasaan Pasar. Unsur perbuatan yang menghambat persaingan usaha yang sehat, yaitu monopoli, monopsoni, dan penguasaan pasar.
  4. Module 4: Posisi Dominan dan Penyalahgunaannya. Ambang pangsa pasar dan praktik yang dapat dikategorikan penyalahgunaan.
  5. Module 5: Pengendalian Merger dan Akuisisi oleh KPPU. Kewajiban pemberitahuan dan penilaian dampak transaksi terhadap persaingan.
  6. Module 6: Pasar Bersangkutan dan Analisis Ekonomi Dasar. Menentukan pasar produk dan geografis serta membaca konsentrasi pasar.
  7. Module 7: Pendekatan Per Se dan Rule of Reason. Perbedaan pengujian pelanggaran dan penerapannya pada kasus.
  8. Module 8: Kewenangan dan Proses Pemeriksaan KPPU. Tahapan penyelidikan, pemeriksaan, hingga putusan komisi.
  9. Module 9: Sanksi dan Keberatan terhadap Putusan KPPU. Jenis sanksi administratif dan jalur keberatan ke pengadilan.
  10. Module 10: Program Kepatuhan Persaingan Usaha Perusahaan. Pedoman interaksi dengan pesaing, pelatihan, dan mekanisme pelaporan internal.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Hukum Persaingan Usaha, peserta mampu: (1) memahami perjanjian yang dilarang: kartel, harga, dan pembagian wilayah; (2) menguasai kegiatan yang dilarang: monopoli, monopsoni, dan penguasaan pasar; (3) menerapkan posisi dominan dan penyalahgunaannya; (4) menguasai pasar bersangkutan dan analisis ekonomi dasar; (5) menerapkan pendekatan per se dan rule of reason; dan (6) memahami kewenangan dan proses pemeriksaan KPPU. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang membina kesiapan peserta program Hukum Persaingan Usaha dengan fokus pada pengendalian merger dan akuisisi oleh KPPU.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.