Melanjutkan dari jenjang dasar, program tingkat menengah ini menajamkan kemampuan peserta dalam menyusun dan menelaah dokumen keterbukaan informasi yang menjadi inti dari proses Penawaran Umum Perdana. Materi tetap merujuk pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban keterbukaan informasi bagi calon emiten. Peserta akan mempelajari teknik penyusunan dan penelaahan prospektus IPO secara mendetail, standar pengungkapan informasi material yang wajib dicantumkan, tanggung jawab hukum atas informasi yang menyesatkan dalam prospektus, hingga koordinasi dengan penjamin emisi dan akuntan publik selama proses due diligence. Dengan studi kasus penyusunan prospektus IPO nyata, peserta diharapkan mampu menyusun dokumen keterbukaan informasi yang akurat dan sesuai standar OJK. Rujukan: UU Pasar Modal serta silabus Dasar II HKHPM.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.