+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Hukum Pasar Modal (IPO) PPKHPM Dasar 1

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Sarjana hukum dan calon konsultan hukum pasar modal.

Tentang Program

Bagi calon konsultan hukum pasar modal yang baru memulai kariernya, memahami konsep dasar hukum pasar modal dan proses Penawaran Umum Perdana (IPO) menjadi langkah pertama yang wajib ditempuh. Pelatihan tingkat dasar ini mengacu pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta kurikulum jenjang Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (PPKHPM) tingkat Dasar 1. Peserta akan mempelajari pengertian dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses IPO, perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder, dokumen dasar yang diperlukan dalam penawaran umum seperti prospektus, hingga peran dan tanggung jawab konsultan hukum pasar modal dalam suatu transaksi IPO. Dengan pendekatan yang membangun fondasi dari nol, peserta pemula diharapkan siap melanjutkan pembelajaran ke jenjang PPKHPM tingkat lanjut.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Struktur dan Pelaku Pasar Modal Indonesia. Peran bursa, lembaga kliring dan penjaminan, kustodian, serta pihak yang terlibat dalam transaksi efek.
  2. Module 2: Kewenangan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Fungsi pengaturan dan pengawasan OJK atas pasar modal menurut UU No. 8 Tahun 1995.
  3. Module 3: Jenis Efek dan Instrumen Pasar Modal. Saham, obligasi, reksa dana, dan efek lain beserta karakter hukum masing-masing.
  4. Module 4: Persyaratan Emiten dan Perusahaan Publik. Kriteria calon emiten, status perusahaan publik, dan kewajiban yang menyertainya.
  5. Module 5: Tahapan IPO dari Persiapan hingga Pencatatan. Urutan pengajuan pernyataan pendaftaran, pernyataan efektif, penawaran, dan pencatatan di bursa.
  6. Module 6: Peran Profesi Penunjang. Tugas konsultan hukum, notaris, akuntan publik, dan penilai dalam penawaran umum.
  7. Module 7: Pernyataan Pendaftaran dan Keterbukaan Informasi. Dokumen yang wajib disampaikan dan prinsip pengungkapan bagi investor.
  8. Module 8: Larangan Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Perbuatan yang dilarang menurut UU Pasar Modal dan contoh pelanggarannya.
  9. Module 9: Sanksi Administratif dan Pidana di Pasar Modal. Jenis sanksi, kewenangan pengenaannya, dan upaya keberatan.
  10. Module 10: Etika Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar. Standar profesi dasar bagi konsultan hukum pasar modal.

Kompetensi Teknis

Melalui program Hukum Pasar Modal (IPO) termasuk PPKHPM Dasar 1, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami kewenangan dan pengawasan otoritas jasa keuangan; (2) menguasai jenis efek dan instrumen pasar modal; (3) menerapkan persyaratan emiten dan perusahaan publik; (4) menjalankan peran profesi penunjang; (5) menerapkan pernyataan pendaftaran dan keterbukaan informasi; dan (6) memahami larangan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang mendampingi peserta program PPKHPM menguasai kewenangan dan pengawasan otoritas jasa keuangan.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.