+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Hukum Lingkungan dalam Industri Oil & Gas - Basic

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Staf HSE, legal, dan operasional perusahaan migas.

Tentang Program

Kegiatan industri migas memiliki dampak lingkungan yang signifikan sehingga tunduk pada persyaratan hukum lingkungan yang ketat sejak tahap perencanaan proyek. Pelatihan dasar ini membahas kerangka hukum lingkungan dalam industri migas berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peserta akan mempelajari kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek migas, persyaratan izin lingkungan sebagai syarat operasional, hingga tanggung jawab hukum atas pencemaran lingkungan akibat kegiatan migas. Dengan pendekatan dasar yang mudah dipahami, peserta baru di industri migas diharapkan memiliki bekal awal memahami kewajiban lingkungan sebelum mempelajari topik hukum lingkungan yang lebih spesifik.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Hukum Lingkungan Industri Migas. UU No. 32 Tahun 2009 dan peraturan pelaksana yang relevan bagi kegiatan hulu dan hilir.
  2. Module 2: Asas Pencegahan, Kehati-hatian, dan Pencemar Membayar. Prinsip yang menjadi dasar kewajiban dan pertanggungjawaban pelaku usaha.
  3. Module 3: Persetujuan Lingkungan untuk Proyek Migas. Alur AMDAL dan UKL-UPL menurut PP No. 22 Tahun 2021 serta kewajiban yang melekat pada persetujuan.
  4. Module 4: Limbah B3 dan Baku Mutu Air Limbah Migas. Pengelolaan limbah dari pengeboran dan produksi serta kewajiban pemantauan.
  5. Module 5: Emisi, Flaring, dan Pengendalian Pencemaran Udara. Pengaturan emisi dan pembakaran gas serta pelaporannya.
  6. Module 6: Tumpahan Minyak: Penanggulangan dan Rencana Kontinjensi. Kewajiban menanggulangi tumpahan dan kerangka nasional menurut Perpres No. 109 Tahun 2006.
  7. Module 7: Tanggung Jawab Mutlak dan Ganti Rugi Lingkungan. Konsep strict liability menurut Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 dan pembuktiannya.
  8. Module 8: Pengawasan, Peringkat Kinerja, dan Sanksi. Kewenangan pengawas, program PROPER, dan jenis sanksi administratif serta pidana.
  9. Module 9: Pemulihan Lahan dan Dekomisioning. Kewajiban pemulihan lingkungan pascaoperasi dan pendanaannya.
  10. Module 10: Sengketa Lingkungan dan Peran Masyarakat. Hak masyarakat mengajukan keberatan dan gugatan serta penyelesaian sengketa.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Hukum Lingkungan dalam Industri Oil & Gas - Basic, peserta mampu: (1) memahami asas pencegahan, kehati-hatian, dan pencemar membayar; (2) menguasai persetujuan lingkungan untuk proyek migas; (3) menerapkan limbah B3 dan baku mutu air limbah migas; (4) menguasai tumpahan minyak: penanggulangan dan rencana kontinjensi; (5) menerapkan tanggung jawab mutlak dan ganti rugi lingkungan; dan (6) memahami pengawasan, peringkat kinerja, dan sanksi. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menjadi rujukan teknis bagi pemulihan lahan dan dekomisioning dan membimbing penerapannya di tempat kerja peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.