+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Hukum Ketenagakerjaan

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer SDM, staf hubungan industrial, dan legal counsel.

Tentang Program

Hubungan antara pengusaha dan pekerja di Indonesia diatur secara ketat untuk menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak, dan pemahaman yang keliru dapat berujung pada sengketa hubungan industrial yang merugikan perusahaan. Pelatihan ini membahas ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peserta akan mempelajari jenis dan syarat sah perjanjian kerja, ketentuan pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, prosedur pemutusan hubungan kerja yang sah, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan studi kasus sengketa ketenagakerjaan aktual, peserta diharapkan mampu menyusun kebijakan SDM yang patuh hukum dan meminimalkan risiko gugatan dari pekerja.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Sumber Hukum Ketenagakerjaan Terkini. UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja beserta putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhinya.
  2. Module 2: Hubungan Kerja: PKWT, PKWTT, dan Alih Daya. Jenis perjanjian kerja dan batasan menurut PP No. 35 Tahun 2021.
  3. Module 3: Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan PKB. Hierarki dan isi ketiganya serta prosedur pengesahan dan pendaftaran.
  4. Module 4: Waktu Kerja, Lembur, dan Istirahat. Ketentuan jam kerja, perhitungan upah lembur, dan cuti.
  5. Module 5: Pengupahan. Komponen upah, upah minimum, struktur dan skala upah menurut PP No. 36 Tahun 2021.
  6. Module 6: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kewajiban kepesertaan BPJS berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011.
  7. Module 7: Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial. Hak berorganisasi menurut UU No. 21 Tahun 2000 dan bipartit di tempat kerja.
  8. Module 8: Pemutusan Hubungan Kerja dan Kompensasi. Alasan PHK, tahapan, serta perhitungan pesangon dan hak lain.
  9. Module 9: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tahapan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
  10. Module 10: Kepatuhan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Kewajiban pelaporan, pemeriksaan pengawas, dan pengelolaan risiko ketenagakerjaan perusahaan.

Kompetensi Teknis

Program Hukum Ketenagakerjaan dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memahami hubungan kerja: PKWT, PKWTT, dan alih daya; (2) menguasai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan PKB; (3) menerapkan waktu kerja, lembur, dan istirahat; (4) menguasai jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan; (5) menerapkan serikat pekerja dan hubungan industrial; dan (6) memahami pemutusan hubungan kerja dan kompensasi. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang terbiasa mengajarkan serikat pekerja dan hubungan industrial kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.