Hubungan antara pengusaha dan pekerja di Indonesia diatur secara ketat untuk menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak, dan pemahaman yang keliru dapat berujung pada sengketa hubungan industrial yang merugikan perusahaan. Pelatihan ini membahas ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peserta akan mempelajari jenis dan syarat sah perjanjian kerja, ketentuan pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, prosedur pemutusan hubungan kerja yang sah, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan studi kasus sengketa ketenagakerjaan aktual, peserta diharapkan mampu menyusun kebijakan SDM yang patuh hukum dan meminimalkan risiko gugatan dari pekerja.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.