+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Hukum Hak Kekayaan Intelektual

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Staf legal, manajer merek dan inovasi, peneliti, serta pelaku usaha.

Tentang Program

Aset tak berwujud seperti merek, paten, dan hak cipta kerap menjadi nilai paling berharga bagi sebuah perusahaan, namun sering luput dari perlindungan hukum yang memadai. Pelatihan ini membahas kerangka hukum kekayaan intelektual di Indonesia yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Peserta akan mempelajari prosedur pendaftaran dan perpanjangan hak kekayaan intelektual, cara mengidentifikasi potensi pelanggaran oleh pihak ketiga, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh baik secara perdata maupun pidana. Dengan studi kasus sengketa merek dan hak cipta yang pernah terjadi di Indonesia, peserta diharapkan mampu menyusun strategi perlindungan kekayaan intelektual perusahaan secara proaktif dan efektif.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Sistem HKI: Hak Eksklusif dan Prinsip Teritorial. Kategori HKI, sifat hak eksklusif, dan implikasi perlindungan yang berlaku per negara.
  2. Module 2: Hak Cipta dan Hak Terkait. Objek, pemegang hak, hak moral dan ekonomi, serta pembatasan menurut UU No. 28 Tahun 2014.
  3. Module 3: Merek dan Indikasi Geografis. Syarat pendaftaran, tolok ukur persamaan merek, dan perlindungan menurut UU No. 20 Tahun 2016.
  4. Module 4: Paten dan Paten Sederhana. Syarat kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri menurut UU No. 13 Tahun 2016.
  5. Module 5: Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Varietas Tanaman. Rezim perlindungan yang lebih spesifik beserta jangka waktunya.
  6. Module 6: Rahasia Dagang. Kriteria informasi rahasia dan langkah menjaga kerahasiaan menurut UU No. 30 Tahun 2000.
  7. Module 7: Pendaftaran dan Pemeliharaan pada DJKI. Alur permohonan, pemeriksaan, pengumuman, dan biaya tahunan.
  8. Module 8: Lisensi, Pengalihan, dan Komersialisasi. Struktur perjanjian lisensi, royalti, dan pencatatan pengalihan.
  9. Module 9: Penegakan Hukum HKI. Gugatan perdata, delik pidana, dan penindakan pelanggaran di perbatasan atau platform digital.
  10. Module 10: Strategi Portofolio HKI dan Due Diligence. Inventarisasi aset HKI perusahaan dan penilaian risiko dalam transaksi.

Kompetensi Teknis

Melalui program Hukum Hak Kekayaan Intelektual, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami hak cipta dan hak terkait; (2) menguasai merek dan indikasi geografis; (3) menerapkan paten dan paten sederhana; (4) menguasai rahasia dagang; (5) menerapkan pendaftaran dan pemeliharaan pada DJKI; dan (6) memahami lisensi, pengalihan, dan komersialisasi. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu merek dan indikasi geografis melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.