Aset tak berwujud seperti merek, paten, dan hak cipta kerap menjadi nilai paling berharga bagi sebuah perusahaan, namun sering luput dari perlindungan hukum yang memadai. Pelatihan ini membahas kerangka hukum kekayaan intelektual di Indonesia yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Peserta akan mempelajari prosedur pendaftaran dan perpanjangan hak kekayaan intelektual, cara mengidentifikasi potensi pelanggaran oleh pihak ketiga, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh baik secara perdata maupun pidana. Dengan studi kasus sengketa merek dan hak cipta yang pernah terjadi di Indonesia, peserta diharapkan mampu menyusun strategi perlindungan kekayaan intelektual perusahaan secara proaktif dan efektif.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.