Sebagai modul pembuka dari rangkaian pengembangan kompetensi interogasi dan wawancara hukum, program ini memperkenalkan konsep dasar sebelum peserta melanjutkan ke tahap penerapan yang lebih kompleks. Materi merujuk pada prinsip dasar perlindungan saksi dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai fondasi etika interogasi dan wawancara. Peserta akan diperkenalkan pada perbedaan mendasar antara interogasi dan wawancara investigatif, prinsip etika yang harus dijaga selama proses berlangsung, hingga istilah-istilah kunci dalam praktik investigasi hukum. Sebagai modul pertama dari rangkaian pembelajaran bertahap, program ini membangun fondasi konseptual yang akan terus dikembangkan pada modul penerapan, praktik lanjutan, hingga perancangan strategi dan tata kelola fungsi ini di tahap berikutnya.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.