+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Getting Started with Legal Interrogation and Interview

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Staf legal dan investigator pemula.

Tentang Program

Sebagai modul pembuka dari rangkaian pengembangan kompetensi interogasi dan wawancara hukum, program ini memperkenalkan konsep dasar sebelum peserta melanjutkan ke tahap penerapan yang lebih kompleks. Materi merujuk pada prinsip dasar perlindungan saksi dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai fondasi etika interogasi dan wawancara. Peserta akan diperkenalkan pada perbedaan mendasar antara interogasi dan wawancara investigatif, prinsip etika yang harus dijaga selama proses berlangsung, hingga istilah-istilah kunci dalam praktik investigasi hukum. Sebagai modul pertama dari rangkaian pembelajaran bertahap, program ini membangun fondasi konseptual yang akan terus dikembangkan pada modul penerapan, praktik lanjutan, hingga perancangan strategi dan tata kelola fungsi ini di tahap berikutnya.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Wawancara Investigatif dan Interogasi: Dua Aktivitas yang Berbeda. Membedakan tujuan, suasana, dan dasar kewenangan kedua aktivitas.
  2. Module 2: Batas Kewenangan Investigator Internal dan Penyidik. Apa yang boleh dilakukan pihak perusahaan dan apa yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
  3. Module 3: Prinsip Etika: Sukarela, Tanpa Paksaan, dan Menghormati Martabat. Nilai dasar yang menjaga proses tetap sah dan dapat dipercaya.
  4. Module 4: Kerangka Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Landasan Etika. Ketentuan UU No. 13 Tahun 2006 yang relevan bagi wawancara di lingkungan kerja.
  5. Module 5: Peran dalam Wawancara: Pewawancara, Narasumber, dan Pendamping. Tanggung jawab tiap pihak dan siapa yang boleh hadir.
  6. Module 6: Istilah Kunci dalam Praktik Investigasi Hukum. Kosakata dasar seperti saksi, terlapor, pelapor, barang bukti, dan berita acara.
  7. Module 7: Hak-hak Dasar Narasumber. Hak untuk memahami tujuan wawancara, menolak menjawab hal tertentu, dan menjaga kerahasiaan.
  8. Module 8: Jenis Pertanyaan dan Pola Percakapan Dasar. Perbedaan pertanyaan terbuka, tertutup, dan menuntun serta dampaknya pada jawaban.
  9. Module 9: Mengenali Situasi yang Harus Diteruskan kepada Aparat. Tanda-tanda dugaan tindak pidana yang tidak boleh ditangani sendiri.

Kompetensi Teknis

Program Getting Started with Legal Interrogation and Interview dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memahami batas kewenangan investigator internal dan penyidik; (2) menerapkan prinsip etika: sukarela, tanpa paksaan, dan menghormati martabat; (3) memahami kerangka perlindungan saksi dan korban sebagai landasan etika; (4) menjalankan peran dalam wawancara: pewawancara, narasumber, dan pendamping; (5) menguasai istilah kunci dalam praktik investigasi hukum; dan (6) menerapkan hak-hak dasar narasumber. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung batas kewenangan investigator internal dan penyidik dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.