Menjadi praktisi hukum ketenagakerjaan yang andal menuntut lebih dari sekadar memahami undang-undang, melainkan kemampuan beracara langsung mewakili kepentingan pekerja maupun pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial. Pelatihan ini membahas praktik litigasi hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berdampingan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai hukum materiil. Peserta akan mempelajari empat jenis perselisihan hubungan industrial dan alur penyelesaiannya, teknik menyusun gugatan dan jawaban di Pengadilan Hubungan Industrial, strategi pembuktian dalam sengketa PHK, hingga simulasi persidangan hubungan industrial. Dengan pendekatan yang berorientasi pada praktik beracara, peserta diharapkan siap menjadi praktisi hukum ketenagakerjaan yang kompeten mewakili klien di persidangan.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.