+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Employment Law Practitioner

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Advokat dan legal counsel.

Tentang Program

Menjadi praktisi hukum ketenagakerjaan yang andal menuntut lebih dari sekadar memahami undang-undang, melainkan kemampuan beracara langsung mewakili kepentingan pekerja maupun pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial. Pelatihan ini membahas praktik litigasi hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berdampingan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai hukum materiil. Peserta akan mempelajari empat jenis perselisihan hubungan industrial dan alur penyelesaiannya, teknik menyusun gugatan dan jawaban di Pengadilan Hubungan Industrial, strategi pembuktian dalam sengketa PHK, hingga simulasi persidangan hubungan industrial. Dengan pendekatan yang berorientasi pada praktik beracara, peserta diharapkan siap menjadi praktisi hukum ketenagakerjaan yang kompeten mewakili klien di persidangan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peran Praktisi dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Posisi pengacara pekerja dan pengusaha serta batas etis dalam mewakili kepentingan.
  2. Module 2: Empat Jenis Perselisihan dan Implikasi Strategi. Perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja menurut UU No. 2 Tahun 2004.
  3. Module 3: Perundingan Bipartit dan Risalahnya. Menyiapkan dan mendokumentasikan perundingan yang menjadi syarat gugatan.
  4. Module 4: Mediasi dan Anjuran Mediator. Alur di dinas ketenagakerjaan dan cara menanggapi anjuran tertulis.
  5. Module 5: Menyusun Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Posita dan petitum untuk perkara PHK dan perselisihan hak.
  6. Module 6: Pembuktian: Surat, Saksi, dan Kepatuhan Prosedur PHK. Dokumen yang menentukan kemenangan, seperti surat peringatan dan bukti pelanggaran.
  7. Module 7: Menghitung Pesangon dan Hak Lain sebagai Bahan Tuntutan. Komponen kompensasi PHK menurut peraturan pelaksana dan simulasi perhitungannya.
  8. Module 8: Kasasi dan Peninjauan Kembali. Upaya hukum yang tersedia setelah putusan tingkat pertama.
  9. Module 9: Eksekusi Putusan Hubungan Industrial. Langkah memaksa pelaksanaan putusan bagi pihak yang menang.
  10. Module 10: Advokasi bagi Pekerja dan Pembelaan bagi Pengusaha. Perbedaan strategi dan komunikasi pada dua sisi perkara.

Kompetensi Teknis

Melalui program Employment Law Practitioner, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami empat jenis perselisihan dan implikasi strategi; (2) menguasai perundingan bipartit dan risalahnya; (3) menerapkan mediasi dan anjuran mediator; (4) menguasai pembuktian: surat, saksi, dan kepatuhan prosedur PHK; (5) menghitung pesangon dan hak lain sebagai bahan tuntutan; dan (6) memahami kasasi dan peninjauan kembali. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menangani langsung pembuktian: surat, saksi, dan kepatuhan prosedur PHK dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.