+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Designing Public Case Litigation Strategy and Governance

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Advokat dan pimpinan organisasi masyarakat sipil.

Tentang Program

Berbeda dari litigasi perdata privat yang menyangkut kepentingan dua pihak, perkara yang menyangkut kepentingan publik menuntut perancangan strategi dan tata kelola tersendiri di tingkat organisasi maupun lembaga swadaya masyarakat yang terlibat. Pelatihan ini membahas perancangan strategi tersebut dengan merujuk pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Peserta akan mempelajari penyusunan kebijakan internal organisasi dalam menentukan kapan suatu isu layak diadvokasi melalui jalur litigasi publik, tata kelola koordinasi dengan koalisi masyarakat sipil, hingga pengukuran dampak jangka panjang dari litigasi kepentingan publik yang dijalankan. Dengan studi kasus organisasi advokasi yang berhasil merancang strategi litigasi publik yang berdampak, peserta diharapkan mampu memimpin fungsi litigasi kepentingan publik secara strategis.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kapan Suatu Isu Layak Diadvokasi melalui Litigasi Publik. Menimbang efektivitas jalur hukum dibandingkan advokasi kebijakan atau kampanye.
  2. Module 2: Kebijakan Internal Organisasi untuk Memilih Perkara Strategis. Menetapkan prinsip, prioritas, dan proses persetujuan pengambilan perkara.
  3. Module 3: Kriteria Seleksi: Dampak, Kelayakan Hukum, dan Sumber Daya. Matriks penilaian untuk menyaring perkara yang paling bernilai.
  4. Module 4: Pemetaan Jalur Litigasi Publik dan Instrumen yang Tersedia. Mahkamah Konstitusi menurut UU No. 24 Tahun 2003, gugatan perwakilan kelompok menurut PERMA No. 1 Tahun 2002, dan forum lain.
  5. Module 5: Tata Kelola Koordinasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil. Pembagian peran, pengambilan keputusan bersama, dan penyelesaian perbedaan dalam koalisi.
  6. Module 6: Pendanaan, Kerja Pro Bono, dan Pengelolaan Konflik Kepentingan. Sumber pembiayaan perkara dan kewajiban menjaga independensi.
  7. Module 7: Risiko Balasan Hukum dan Keamanan Pegiat. Mengantisipasi gugatan balik, kriminalisasi, dan ancaman terhadap keamanan data serta personel.
  8. Module 8: Mengukur Dampak Jangka Panjang Litigasi Kepentingan Publik. Indikator perubahan kebijakan, perilaku, dan manfaat bagi kelompok terdampak.
  9. Module 9: Akuntabilitas kepada Donor, Anggota, dan Masyarakat. Pelaporan hasil dan penggunaan sumber daya secara transparan.
  10. Module 10: Studi Kasus Perancangan Strategi Litigasi Publik. Menyusun strategi dan tata kelola untuk satu isu kepentingan publik.

Kompetensi Teknis

Program Designing Public Case Litigation Strategy and Governance dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) merumuskan kebijakan internal organisasi untuk memilih perkara strategis; (2) menguasai kriteria seleksi: dampak, kelayakan hukum, dan sumber daya; (3) memetakan jalur litigasi publik dan instrumen yang tersedia; (4) menguasai pendanaan, kerja pro bono, dan pengelolaan konflik kepentingan; (5) menerapkan risiko balasan hukum dan keamanan pegiat; dan (6) mengukur dampak jangka panjang litigasi kepentingan publik. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang terbiasa mengajarkan risiko balasan hukum dan keamanan pegiat kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.