Berbeda dari litigasi perdata privat yang menyangkut kepentingan dua pihak, perkara yang menyangkut kepentingan publik menuntut perancangan strategi dan tata kelola tersendiri di tingkat organisasi maupun lembaga swadaya masyarakat yang terlibat. Pelatihan ini membahas perancangan strategi tersebut dengan merujuk pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Peserta akan mempelajari penyusunan kebijakan internal organisasi dalam menentukan kapan suatu isu layak diadvokasi melalui jalur litigasi publik, tata kelola koordinasi dengan koalisi masyarakat sipil, hingga pengukuran dampak jangka panjang dari litigasi kepentingan publik yang dijalankan. Dengan studi kasus organisasi advokasi yang berhasil merancang strategi litigasi publik yang berdampak, peserta diharapkan mampu memimpin fungsi litigasi kepentingan publik secara strategis.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.