+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Designing Private Case Litigation Strategy and Governance

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan General counsel dan pimpinan fungsi legal.

Tentang Program

Sebagai modul penutup dari rangkaian empat tahap litigasi perkara perdata privat, program ini mengangkat perspektif manajerial dalam merancang strategi dan tata kelola fungsi litigasi perdata di tingkat organisasi. Materi mengintegrasikan seluruh pembelajaran sebelumnya dengan prinsip hukum acara dalam HIR/RBg dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peserta akan mempelajari penyusunan kebijakan pengelolaan litigasi perdata tingkat korporat, penetapan kriteria kapan suatu perkara harus dieskalasi kepada manajemen puncak, hingga tata kelola pelaporan status litigasi kepada direksi secara berkala. Sebagai penutup rangkaian pembelajaran bertahap, peserta diharapkan mampu memimpin dan merancang fungsi litigasi perdata privat secara strategis, terukur, dan berkelanjutan bagi organisasinya.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Peran Fungsi Litigasi Perdata dalam Perlindungan Kepentingan Perusahaan. Menempatkan litigasi sebagai bagian dari strategi perlindungan aset dan reputasi.
  2. Module 2: Kebijakan Pengelolaan Litigasi Perdata Tingkat Korporat. Prinsip, ruang lingkup, dan standar minimal penanganan perkara di seluruh perusahaan.
  3. Module 3: Kriteria Eskalasi Perkara kepada Manajemen Puncak. Menentukan nilai, risiko reputasi, dan dampak strategis yang memicu perhatian pimpinan.
  4. Module 4: Delegasi Kewenangan Menggugat, Berdamai, dan Menempuh Upaya Hukum. Matriks persetujuan atas keputusan-keputusan penting dalam perkara.
  5. Module 5: Struktur Tim dan Kolaborasi dengan Advokat Eksternal. Pembagian peran antara tim internal dan kantor hukum mitra.
  6. Module 6: Anggaran, Provisi, dan Pengendalian Biaya Litigasi. Perencanaan biaya perkara dan pencatatan kewajiban yang mungkin timbul.
  7. Module 7: Tata Kelola Pelaporan Status Litigasi kepada Direksi. Format dan frekuensi pelaporan menurut prinsip hukum acara dalam HIR/RBg dan UU No. 48 Tahun 2009.
  8. Module 8: Integrasi dengan Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Keuangan. Menyelaraskan posisi litigasi dengan fungsi lain agar keputusan konsisten.
  9. Module 9: Pengelolaan Pengetahuan dan Pembelajaran Perkara Organisasi. Sistem menyimpan pelajaran perkara agar dapat digunakan ulang lintas tim.
  10. Module 10: Peta Jalan Penguatan Fungsi Litigasi Perdata. Rencana bertahap meningkatkan kapabilitas, proses, dan teknologi.

Kompetensi Teknis

Melalui program Designing Private Case Litigation Strategy and Governance, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) merumuskan kebijakan pengelolaan litigasi perdata tingkat korporat; (2) menguasai kriteria eskalasi perkara kepada manajemen puncak; (3) menerapkan delegasi kewenangan menggugat, berdamai, dan menempuh upaya hukum; (4) menguasai anggaran, provisi, dan pengendalian biaya litigasi; (5) menerapkan tata kelola pelaporan status litigasi kepada direksi; dan (6) mengintegrasikan dengan manajemen risiko, kepatuhan, dan keuangan. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang berpengalaman memandu kriteria eskalasi perkara kepada manajemen puncak melalui kasus nyata.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.