Sebagai modul penutup dari rangkaian empat tahap litigasi perkara perdata privat, program ini mengangkat perspektif manajerial dalam merancang strategi dan tata kelola fungsi litigasi perdata di tingkat organisasi. Materi mengintegrasikan seluruh pembelajaran sebelumnya dengan prinsip hukum acara dalam HIR/RBg dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peserta akan mempelajari penyusunan kebijakan pengelolaan litigasi perdata tingkat korporat, penetapan kriteria kapan suatu perkara harus dieskalasi kepada manajemen puncak, hingga tata kelola pelaporan status litigasi kepada direksi secara berkala. Sebagai penutup rangkaian pembelajaran bertahap, peserta diharapkan mampu memimpin dan merancang fungsi litigasi perdata privat secara strategis, terukur, dan berkelanjutan bagi organisasinya.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.