+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Criminal and Corruption Law

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel, tim kepatuhan, auditor internal, dan pimpinan perusahaan.

Tentang Program

Korporasi tidak kebal dari jerat hukum pidana, terlebih dengan semakin luasnya penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Pelatihan ini membahas UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan relevan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Peserta akan mempelajari bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang rawan menjerat korporasi seperti suap dan gratifikasi, mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga langkah pencegahan melalui program kepatuhan anti-korupsi. Dengan studi kasus penindakan korporasi oleh KPK dan Kejaksaan, peserta diharapkan mampu membangun sistem pengendalian internal yang mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Asas dan Sistem Hukum Pidana Indonesia. Asas legalitas, unsur tindak pidana, dan sistem pemidanaan sebagai dasar analisis kasus.
  2. Module 2: KUHP Baru: UU No. 1 Tahun 2023. Perubahan prinsip dan pengaturan penting yang perlu dipahami praktisi korporasi.
  3. Module 3: Pertanggungjawaban Pidana Orang dan Korporasi. Kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan mekanisme pemidanaan korporasi menurut PERMA No. 13 Tahun 2016.
  4. Module 4: Tindak Pidana Korupsi: Kerugian Keuangan Negara. Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
  5. Module 5: Suap dan Gratifikasi. Membedakan suap dan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta batas wajar pemberian dalam praktik bisnis.
  6. Module 6: Tindak Pidana Pencucian Uang. Unsur, pola, dan pembuktian menurut UU No. 8 Tahun 2010 serta kaitannya dengan tindak pidana asal.
  7. Module 7: Penyelidikan dan Penyidikan Perkara. Kewenangan KPK, Kejaksaan, dan Polri serta hak-hak yang harus dihormati dalam proses.
  8. Module 8: Pembuktian dan Persidangan Tipikor. Alat bukti, peran ahli, dan strategi pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi.
  9. Module 9: Pemulihan Aset dan Pidana Tambahan. Uang pengganti, perampasan aset, dan konsekuensi bagi korporasi.
  10. Module 10: Pencegahan: Sistem Anti Penyuapan dan Whistleblowing. Menerapkan ISO 37001:2016, uji tuntas mitra bisnis, dan saluran pelaporan pelanggaran.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Criminal and Corruption Law, peserta mampu: (1) memahami pertanggungjawaban pidana orang dan korporasi; (2) menguasai tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara; (3) menerapkan suap dan gratifikasi; (4) memahami tindak pidana pencucian uang; (5) melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara; dan (6) menerapkan pembuktian dan persidangan tipikor. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung tindak pidana pencucian uang dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.