Korporasi tidak kebal dari jerat hukum pidana, terlebih dengan semakin luasnya penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Pelatihan ini membahas UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan relevan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Peserta akan mempelajari bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang rawan menjerat korporasi seperti suap dan gratifikasi, mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga langkah pencegahan melalui program kepatuhan anti-korupsi. Dengan studi kasus penindakan korporasi oleh KPK dan Kejaksaan, peserta diharapkan mampu membangun sistem pengendalian internal yang mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.