Penanganan tempat kejadian perkara yang tidak tepat dapat merusak barang bukti dan menggagalkan proses peradilan pidana yang seharusnya menegakkan keadilan. Pelatihan ini membahas prosedur investigasi tempat kejadian perkara serta administrasi peradilan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum acara pidana di Indonesia. Peserta akan mempelajari prosedur pengamanan dan pengumpulan barang bukti di tempat kejadian perkara, rantai penyimpanan bukti (chain of custody) yang wajib dijaga keutuhannya, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses peradilan, hingga administrasi berkas perkara yang sesuai standar KUHAP. Dengan studi kasus penanganan tempat kejadian perkara yang pernah bermasalah secara hukum, peserta diharapkan memahami pentingnya prosedur investigasi yang tepat demi keberhasilan proses peradilan pidana.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.