+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Crime Scene Investigation and Administration of Justice

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Advokat, investigator internal, dan praktisi hukum pidana.

Tentang Program

Penanganan tempat kejadian perkara yang tidak tepat dapat merusak barang bukti dan menggagalkan proses peradilan pidana yang seharusnya menegakkan keadilan. Pelatihan ini membahas prosedur investigasi tempat kejadian perkara serta administrasi peradilan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum acara pidana di Indonesia. Peserta akan mempelajari prosedur pengamanan dan pengumpulan barang bukti di tempat kejadian perkara, rantai penyimpanan bukti (chain of custody) yang wajib dijaga keutuhannya, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses peradilan, hingga administrasi berkas perkara yang sesuai standar KUHAP. Dengan studi kasus penanganan tempat kejadian perkara yang pernah bermasalah secara hukum, peserta diharapkan memahami pentingnya prosedur investigasi yang tepat demi keberhasilan proses peradilan pidana.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Peran Para Pihak. Hubungan penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat menurut KUHAP.
  2. Module 2: Tempat Kejadian Perkara: Konsep dan Prinsip Dasar. Definisi TKP, jenis TKP, dan mengapa keutuhannya menentukan pembuktian.
  3. Module 3: Pengamanan dan Pemeliharaan TKP. Pembatasan akses, garis polisi, dan pencatatan siapa yang memasuki lokasi.
  4. Module 4: Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Barang Bukti. Prosedur agar bukti tidak rusak atau terkontaminasi.
  5. Module 5: Rantai Penguasaan Barang Bukti. Dokumentasi perpindahan bukti sehingga keasliannya dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Module 6: Alat Bukti Menurut KUHAP dan Bukti Digital. Jenis alat bukti yang sah dan penanganan bukti elektronik.
  7. Module 7: Upaya Paksa: Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan. Syarat dan batas kewenangan serta hak orang yang terkena upaya paksa.
  8. Module 8: Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum. Proses prapenuntutan dan pemenuhan petunjuk jaksa.
  9. Module 9: Pemeriksaan di Persidangan dan Peran Ahli. Alur sidang pidana dan cara keterangan ahli digunakan.
  10. Module 10: Praperadilan dan Perlindungan Hak Tersangka. Lingkup praperadilan dan kontrol atas tindakan aparat.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Crime Scene Investigation and Administration of Justice, peserta mampu: (1) memahami tempat kejadian perkara: konsep dan prinsip dasar; (2) melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan TKP; (3) menerapkan pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan barang bukti; (4) menguasai alat bukti menurut KUHAP dan bukti digital; (5) menerapkan upaya paksa: penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; dan (6) memahami koordinasi penyidik dan penuntut umum. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang sehari-hari berpraktik pada rantai penguasaan barang bukti dan membagikan pendekatannya kepada peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.