+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Corporate Upstream Law for non Legal

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Karyawan dan manajer non-legal di perusahaan migas.

Tentang Program

Insinyur dan staf operasional di sektor hulu migas kerap mengambil keputusan teknis yang memiliki implikasi hukum, meski mereka tidak berlatar belakang hukum. Pelatihan ini membekali profesional non-legal dengan pemahaman dasar hukum hulu migas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan turunannya yang mengatur kegiatan eksplorasi dan produksi. Peserta akan mempelajari kerangka dasar kontrak kerja sama hulu migas, batasan kewenangan operasional yang memiliki konsekuensi hukum, kewajiban pelaporan kepada SKK Migas, hingga risiko hukum umum yang perlu diwaspadai dalam kegiatan operasional lapangan. Dengan bahasa yang mudah dipahami non-praktisi hukum dan studi kasus operasional lapangan migas, peserta diharapkan lebih waspada terhadap aspek hukum dalam pekerjaan teknis sehari-hari.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Gambaran Industri Hulu Migas bagi Non-Praktisi. Rantai kegiatan hulu dan dasar hukumnya dalam UU No. 22 Tahun 2001.
  2. Module 2: Kontrak Kerja Sama Hulu: Isi Pokok dan Dampak bagi Operasional. Bagian kontrak yang paling memengaruhi pekerjaan teknis.
  3. Module 3: Siapa Memutuskan Apa: SKK Migas, Kementerian, dan Kontraktor. Pembagian kewenangan dalam persetujuan dan pengawasan.
  4. Module 4: Keputusan Teknis yang Memiliki Konsekuensi Hukum. Contoh keputusan lapangan yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.
  5. Module 5: Kewajiban Pelaporan kepada SKK Migas. Jenis laporan, tenggat, dan akibat kelalaian melapor.
  6. Module 6: Program Kerja dan Anggaran: Dampak bagi Pekerjaan Lapangan. Penjelasan mengapa pengeluaran di luar program kerja dan anggaran yang disetujui berisiko bagi pekerjaan lapangan.
  7. Module 7: Pengadaan dan Kontrak Lapangan bagi Tim Operasi. Aturan yang perlu dipatuhi saat memesan barang atau jasa.
  8. Module 8: K3, Lingkungan, dan Kewajiban Hukum di Lapangan. Ketentuan keselamatan dan lingkungan yang sering menjadi pemicu sanksi.
  9. Module 9: Risiko Hukum Umum pada Operasi Lapangan. Insiden, tumpahan, pencemaran, dan hubungan dengan masyarakat sekitar.
  10. Module 10: Studi Kasus Keputusan Lapangan yang Berujung Masalah Hukum. Analisis kasus keputusan lapangan yang berujung masalah hukum beserta langkah pencegahannya.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Corporate Upstream Law for non Legal, peserta mampu: (1) memahami kontrak kerja sama hulu: isi pokok dan dampak bagi operasional; (2) menguasai siapa memutuskan apa: SKK migas, kementerian, dan kontraktor; (3) menerapkan keputusan teknis yang memiliki konsekuensi hukum; (4) menguasai program kerja dan anggaran: dampak bagi pekerjaan lapangan; (5) mengelola pengadaan dan kontrak lapangan bagi tim operasi; dan (6) memahami K3, lingkungan, dan kewajiban hukum di lapangan. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang mendampingi peserta program Corporate Upstream Law for non Legal menguasai siapa memutuskan apa: SKK migas, kementerian, dan kontraktor.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.