Insinyur dan staf operasional di sektor hulu migas kerap mengambil keputusan teknis yang memiliki implikasi hukum, meski mereka tidak berlatar belakang hukum. Pelatihan ini membekali profesional non-legal dengan pemahaman dasar hukum hulu migas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan turunannya yang mengatur kegiatan eksplorasi dan produksi. Peserta akan mempelajari kerangka dasar kontrak kerja sama hulu migas, batasan kewenangan operasional yang memiliki konsekuensi hukum, kewajiban pelaporan kepada SKK Migas, hingga risiko hukum umum yang perlu diwaspadai dalam kegiatan operasional lapangan. Dengan bahasa yang mudah dipahami non-praktisi hukum dan studi kasus operasional lapangan migas, peserta diharapkan lebih waspada terhadap aspek hukum dalam pekerjaan teknis sehari-hari.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.