Perencanaan pajak yang legal dan efisien berbeda tipis dengan penghindaran pajak yang melanggar hukum, sehingga batasan ini perlu dipahami secara tepat oleh setiap praktisi keuangan korporasi. Pelatihan ini membahas strategi perencanaan pajak yang patuh hukum berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk ketentuan dokumentasi transfer pricing dalam PMK No. 172/PMK.03/2023. Peserta akan mempelajari teknik optimalisasi struktur pajak korporasi yang tetap dalam koridor hukum, penyusunan dokumentasi transfer pricing yang memadai untuk transaksi afiliasi, insentif pajak yang tersedia bagi sektor tertentu, hingga strategi mitigasi risiko sengketa pajak di kemudian hari. Dengan studi kasus perencanaan pajak korporasi multinasional, peserta diharapkan mampu merancang strategi pajak yang efisien tanpa menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan. Rujukan: UU HPP.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.