+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Corporate Litigation Strategy and Dispute Resolution

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer legal dan general counsel.

Tentang Program

Perusahaan dengan portofolio litigasi yang aktif memerlukan pendekatan manajerial, bukan sekadar penanganan kasus satu per satu tanpa arah strategi menyeluruh. Pelatihan ini membahas pengelolaan strategi litigasi korporasi secara portofolio dengan merujuk pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta kewajiban keterbukaan informasi material bagi perusahaan terbuka sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015. Peserta akan mempelajari teknik memetakan tingkat risiko dan prioritas dari seluruh perkara yang sedang berjalan, kapan suatu perkara sebaiknya diselesaikan melalui negosiasi dibandingkan diteruskan ke litigasi, hingga kewajiban pengungkapan risiko litigasi material dalam laporan keuangan perusahaan terbuka. Dengan studi kasus pengelolaan portofolio sengketa korporasi, tim legal in-house diharapkan mampu mengelola litigasi secara strategis dan selaras dengan kepentingan bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Dari Perkara Tunggal ke Portofolio Litigasi. Alasan perusahaan perlu strategi litigasi menyeluruh dan bukan penanganan kasus per kasus.
  2. Module 2: Klasifikasi dan Triase Perkara. Mengelompokkan perkara menurut nilai, risiko reputasi, dan dampak strategis.
  3. Module 3: Provisi, Liabilitas Kontinjen, dan Pelaporan Keuangan. Pengakuan kewajiban akibat perkara menurut PSAK 57 dan koordinasi dengan fungsi keuangan.
  4. Module 4: Keputusan Berdamai atau Melanjutkan. Kerangka pengambilan keputusan berbasis probabilitas dan biaya.
  5. Module 5: Pengelolaan Panel Advokat Eksternal. Seleksi, penetapan tarif, dan evaluasi kinerja kantor hukum mitra.
  6. Module 6: Keterbukaan Informasi Material bagi Perusahaan Terbuka. Kewajiban pengungkapan perkara yang berdampak material, termasuk POJK No. 31/POJK.04/2015.
  7. Module 7: Koordinasi dengan Manajemen Risiko, Audit, dan Komunikasi. Menyelaraskan posisi hukum dengan fungsi lain dalam perusahaan.
  8. Module 8: Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Strategi Portofolio. Menempatkan mediasi dan arbitrase sebagai bagian dari penanganan perkara secara keseluruhan.
  9. Module 9: Dasbor dan Indikator Kinerja Litigasi. Mengukur tingkat keberhasilan, durasi, dan biaya untuk laporan kepada direksi.
  10. Module 10: Pembelajaran Perkara dan Pencegahan Sengketa. Mengubah pelajaran dari perkara menjadi perbaikan kontrak dan kontrol internal.

Kompetensi Teknis

Melalui program Corporate Litigation Strategy and Dispute Resolution, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami klasifikasi dan triase perkara; (2) menguasai provisi, liabilitas kontinjen, dan pelaporan keuangan; (3) menerapkan keputusan berdamai atau melanjutkan; (4) menguasai keterbukaan informasi material bagi perusahaan terbuka; (5) menerapkan koordinasi dengan manajemen risiko, audit, dan komunikasi; dan (6) memahami alternatif penyelesaian sengketa dalam strategi portofolio. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menangani langsung koordinasi dengan manajemen risiko, audit, dan komunikasi dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.