Perusahaan dengan portofolio litigasi yang aktif memerlukan pendekatan manajerial, bukan sekadar penanganan kasus satu per satu tanpa arah strategi menyeluruh. Pelatihan ini membahas pengelolaan strategi litigasi korporasi secara portofolio dengan merujuk pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta kewajiban keterbukaan informasi material bagi perusahaan terbuka sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015. Peserta akan mempelajari teknik memetakan tingkat risiko dan prioritas dari seluruh perkara yang sedang berjalan, kapan suatu perkara sebaiknya diselesaikan melalui negosiasi dibandingkan diteruskan ke litigasi, hingga kewajiban pengungkapan risiko litigasi material dalam laporan keuangan perusahaan terbuka. Dengan studi kasus pengelolaan portofolio sengketa korporasi, tim legal in-house diharapkan mampu mengelola litigasi secara strategis dan selaras dengan kepentingan bisnis perusahaan secara keseluruhan.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.