Tidak semua eksekutif berlatar belakang hukum, namun setiap keputusan strategis yang mereka ambil tetap terikat pada koridor hukum korporasi yang berlaku. Pelatihan ini dirancang khusus bagi jajaran manajemen non-hukum agar memiliki pemahaman praktis atas UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ketentuan kemudahan berusaha dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami non-praktisi hukum, mencakup batas kewenangan direksi dan komisaris, konsekuensi hukum dari keputusan bisnis strategis, hingga cara mengenali potensi risiko hukum sebelum menandatangani perjanjian penting. Melalui studi kasus keputusan korporasi nyata, peserta dilatih membaca sinyal risiko hukum secara cepat tanpa harus menjadi ahli hukum, sehingga keputusan bisnis yang diambil tetap sah dan terlindungi secara hukum.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.