Ketika sengketa kontrak tidak dapat dihindari, pengelola kontrak dituntut memiliki kemampuan ganda: memahami manajemen kontrak sekaligus proses litigasi yang menyertainya. Program ini menggabungkan kedua kompetensi tersebut dengan merujuk pada prinsip hukum perikatan dalam KUHPerdata serta hukum acara perdata dalam HIR/RBg dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi potensi sengketa sejak tahap pengelolaan kontrak, strategi penyelesaian sengketa melalui negosiasi maupun mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan, hingga persiapan dokumen dan bukti apabila sengketa berlanjut ke litigasi formal. Melalui simulasi kasus sengketa kontrak nyata, peserta dilatih mengambil keputusan strategis kapan sebaiknya bertahan pada penyelesaian di luar pengadilan dan kapan harus menempuh jalur hukum formal.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.