+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Contract Drafting and Legal Agreement Management

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel dan manajer transaksi lintas negara.

Tentang Program

Perjanjian yang melibatkan pihak lintas negara menghadirkan tantangan tambahan berupa pilihan hukum yang berlaku (choice of law) dan forum penyelesaian sengketa yang harus disepakati sejak awal. Pelatihan ini membahas penyusunan kontrak sekaligus pengelolaan perjanjian dengan mempertimbangkan aspek hukum perdata internasional serta prinsip pengakuan putusan asing yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peserta akan mempelajari teknik merumuskan klausul pilihan hukum dan yurisdiksi yang jelas, mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia, hingga sistem pengelolaan portofolio perjanjian lintas yurisdiksi menggunakan alat bantu digital. Dengan studi kasus perjanjian bisnis lintas negara, peserta diharapkan mampu menyusun dan mengelola perjanjian internasional secara lebih terstruktur dan minim risiko sengketa yurisdiksi.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Karakteristik Perjanjian Lintas Negara. Sumber risiko tambahan dari perbedaan sistem hukum, bahasa, dan praktik bisnis.
  2. Module 2: Pilihan Hukum yang Berlaku. Kebebasan memilih hukum, batas ketertiban umum, dan pengaruhnya terhadap isi kontrak.
  3. Module 3: Pilihan Forum dan Klausul Arbitrase Internasional. Perbandingan pengadilan dan arbitrase, tempat arbitrase, serta bahasa persidangan.
  4. Module 4: Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Asing. Konvensi New York 1958 yang diratifikasi dengan Keppres No. 34 Tahun 1981 dan ketentuan UU No. 30 Tahun 1999.
  5. Module 5: Pengakuan Putusan Pengadilan Asing. Keterbatasan pengakuan putusan pengadilan asing di Indonesia dan implikasinya pada pilihan forum.
  6. Module 6: Kewajiban Rupiah dan Risiko Kurs. Ketentuan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam transaksi di wilayah Indonesia dan mitigasi risiko nilai tukar.
  7. Module 7: Kewajiban Bahasa dan Penerjemahan Kontrak. Mengelola versi bahasa Indonesia dan bahasa asing serta klausul bahasa pengendali.
  8. Module 8: Pajak Lintas Negara dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Dampak pemotongan pajak atas pembayaran ke luar negeri dan pemanfaatan tax treaty.
  9. Module 9: Kepatuhan Sanksi dan Antikorupsi Lintas Yurisdiksi. Klausul kepatuhan terhadap ketentuan antisuap dan sanksi ekonomi yang berlaku di beberapa negara.
  10. Module 10: Mengelola Perjanjian Internasional Sepanjang Siklus Hidupnya. Repositori, pemberitahuan formal, dan pengendalian perubahan pada kontrak dengan banyak yurisdiksi.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Contract Drafting and Legal Agreement Management, peserta mampu: (1) memahami pilihan hukum yang berlaku; (2) menguasai pilihan forum dan klausul arbitrase internasional; (3) menerapkan pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase asing; (4) memenuhi kewajiban rupiah dan risiko kurs; (5) memenuhi kewajiban bahasa dan penerjemahan kontrak; dan (6) memahami pajak lintas negara dan perjanjian penghindaran pajak berganda. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang sehari-hari berpraktik pada kewajiban rupiah dan risiko kurs dan membagikan pendekatannya kepada peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.