Perjanjian yang melibatkan pihak lintas negara menghadirkan tantangan tambahan berupa pilihan hukum yang berlaku (choice of law) dan forum penyelesaian sengketa yang harus disepakati sejak awal. Pelatihan ini membahas penyusunan kontrak sekaligus pengelolaan perjanjian dengan mempertimbangkan aspek hukum perdata internasional serta prinsip pengakuan putusan asing yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peserta akan mempelajari teknik merumuskan klausul pilihan hukum dan yurisdiksi yang jelas, mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia, hingga sistem pengelolaan portofolio perjanjian lintas yurisdiksi menggunakan alat bantu digital. Dengan studi kasus perjanjian bisnis lintas negara, peserta diharapkan mampu menyusun dan mengelola perjanjian internasional secara lebih terstruktur dan minim risiko sengketa yurisdiksi.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.