+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Construction Law

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel, manajer proyek, dan staf kontrak.

Tentang Program

Proyek konstruksi melibatkan banyak pihak dengan kepentingan berbeda, mulai dari pemilik proyek, kontraktor utama, hingga subkontraktor, yang seluruhnya tunduk pada kerangka hukum konstruksi yang spesifik. Pelatihan ini membahas hukum konstruksi secara menyeluruh berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaannya. Peserta akan mempelajari persyaratan perizinan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, tanggung jawab hukum atas kegagalan bangunan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Sengketa Konstruksi (Dispute Board), hingga ketentuan keselamatan konstruksi yang wajib dipenuhi kontraktor. Dengan studi kasus sengketa proyek konstruksi yang pernah terjadi, peserta diharapkan mampu menangani isu hukum konstruksi secara komprehensif dari perencanaan hingga serah terima proyek.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Pihak-pihak dan Struktur Hubungan Kontrak Konstruksi. Peran pemilik proyek, penyedia jasa, konsultan, dan subpenyedia menurut UU No. 2 Tahun 2017.
  2. Module 2: Kualifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi. Sertifikat badan usaha dan sertifikat kompetensi kerja sebagai syarat menjalankan pekerjaan.
  3. Module 3: Pemilihan Penyedia dan Pengikatan Kerja. Metode pemilihan dan prinsip yang mengatur proses hingga penandatanganan.
  4. Module 4: Muatan Wajib Kontrak Kerja Konstruksi. Unsur yang harus dimuat dalam kontrak menurut Pasal 47 UU Jasa Konstruksi.
  5. Module 5: Bentuk Imbalan dan Jenis Kontrak Konstruksi. Lumsum, harga satuan, biaya plus imbalan jasa, dan kontrak terima jadi beserta risikonya.
  6. Module 6: Subkontrak dan Pembayaran Berjenjang. Batas pengalihan pekerjaan dan perlindungan pembayaran kepada subpenyedia.
  7. Module 7: Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Kewajiban standar K4 dalam penyelenggaraan konstruksi.
  8. Module 8: Kegagalan Bangunan dan Penilai Ahli. Tanggung jawab atas kegagalan bangunan dan mekanisme penilaian oleh penilai ahli.
  9. Module 9: Klaim, Keterlambatan, dan Perubahan Lingkup. Menyusun dan menanggapi klaim waktu serta biaya secara berdokumen.
  10. Module 10: Sengketa Konstruksi: Dewan Sengketa, Mediasi, dan Arbitrase. Tahapan penyelesaian sengketa sesuai kontrak dan ketentuan peraturan pelaksana.

Kompetensi Teknis

Program Construction Law dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) memahami kualifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi; (2) memilih penyedia dan pengikatan kerja; (3) menerapkan muatan wajib kontrak kerja konstruksi; (4) menguasai subkontrak dan pembayaran berjenjang; (5) menerapkan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; dan (6) memahami kegagalan bangunan dan penilai ahli. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang terbiasa mengajarkan muatan wajib kontrak kerja konstruksi kepada peserta lintas fungsi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.