+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Certified Liquidator of Indonesia

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat Regulator Advokat, notaris, akuntan, dan profesional legal atau keuangan.

Tentang Program

Ketika sebuah badan hukum dibubarkan, seluruh harta, piutang, dan kewajibannya harus dibereskan oleh likuidator yang kompeten dan independen agar hak kreditor, pemegang saham, dan pekerja terlindungi. Sertifikasi Certified Liquidator of Indonesia (CLI) yang diselenggarakan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) ini menyiapkan peserta menjalankan peran tersebut, merujuk pada Pasal 142 sampai 152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ketentuan likuidasi dalam undang-undang sektoral seperti BUMN, perbankan, asuransi, dan perkoperasian. Peserta akan mempelajari sebab-sebab pembubaran dan tata cara pengangkatan likuidator, kewajiban pengumuman dan pemberitahuan kepada kreditor serta instansi berwenang, inventarisasi dan penyelesaian aset serta kewajiban, hingga pertanggungjawaban likuidasi kepada RUPS atau pengadilan. Setelah pendidikan serta uji tulis dan lisan, peserta yang lulus memperoleh gelar CLI sebagai pengakuan kompetensi likuidator.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Profesi Likuidator dan Jalur Sertifikasi CLI. Kedudukan likuidator, peran Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia, serta rangkaian pendidikan, uji tulis, dan uji lisan menuju gelar Certified Liquidator of Indonesia.
  2. Module 2: Sebab Pembubaran Badan Hukum. Dasar pembubaran perseroan menurut Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007, antara lain keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu, penetapan pengadilan, dan pencabutan izin usaha.
  3. Module 3: Pengangkatan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Likuidator. Siapa yang menunjuk likuidator, batas tindakan perseroan dalam likuidasi, serta tanggung jawab likuidator menurut Pasal 152.
  4. Module 4: Tahapan Awal: Pengumuman dan Pemberitahuan Likuidasi. Kewajiban mengumumkan likuidasi, memberitahukan kepada kreditor dan instansi berwenang, serta memulai pencatatan status perseroan dalam likuidasi.
  5. Module 5: Inventarisasi, Penilaian, dan Pengamanan Aset. Mencatat seluruh harta perseroan, menilai nilainya, dan mengamankannya agar tidak berpindah tangan secara tidak sah.
  6. Module 6: Penagihan Piutang dan Penyelesaian Kewajiban kepada Kreditor. Menagih piutang, memverifikasi tagihan, dan menentukan urutan pembayaran kepada kreditor.
  7. Module 7: Aspek Akuntansi, Laporan Keuangan, dan Perpajakan Likuidasi. Penyusunan laporan keuangan likuidasi dan kewajiban perpajakan saat aset dijual atau dibagikan.
  8. Module 8: Hak Pekerja dalam Likuidasi. Penyelesaian hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja dalam proses pembubaran.
  9. Module 9: Likuidasi Badan Hukum Sektoral. Kekhususan likuidasi pada BUMN, perbankan, asuransi, dan koperasi berdasarkan masing-masing undang-undang.
  10. Module 10: Pertanggungjawaban Akhir dan Pembagian Sisa Kekayaan. Laporan akhir kepada RUPS atau pengadilan, pembagian sisa kekayaan kepada pemegang saham, dan penyelesaian sengketa yang muncul.

Kompetensi Teknis

Melalui program Certified Liquidator of Indonesia, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memahami sebab pembubaran badan hukum; (2) menguasai pengangkatan, kewenangan, dan tanggung jawab likuidator; (3) menerapkan tahapan awal: pengumuman dan pemberitahuan likuidasi; (4) menguasai penagihan piutang dan penyelesaian kewajiban kepada kreditor; (5) menerapkan aspek akuntansi, laporan keuangan, dan perpajakan likuidasi; dan (6) memahami hak pekerja dalam likuidasi. Capaian tersebut mendukung kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) yang menangani langsung aspek akuntansi, laporan keuangan, dan perpajakan likuidasi dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.