Ketika sebuah badan hukum dibubarkan, seluruh harta, piutang, dan kewajibannya harus dibereskan oleh likuidator yang kompeten dan independen agar hak kreditor, pemegang saham, dan pekerja terlindungi. Sertifikasi Certified Liquidator of Indonesia (CLI) yang diselenggarakan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) ini menyiapkan peserta menjalankan peran tersebut, merujuk pada Pasal 142 sampai 152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ketentuan likuidasi dalam undang-undang sektoral seperti BUMN, perbankan, asuransi, dan perkoperasian. Peserta akan mempelajari sebab-sebab pembubaran dan tata cara pengangkatan likuidator, kewajiban pengumuman dan pemberitahuan kepada kreditor serta instansi berwenang, inventarisasi dan penyelesaian aset serta kewajiban, hingga pertanggungjawaban likuidasi kepada RUPS atau pengadilan. Setelah pendidikan serta uji tulis dan lisan, peserta yang lulus memperoleh gelar CLI sebagai pengakuan kompetensi likuidator.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.