Sebagai sertifikasi yang menguji dua kompetensi legal sekaligus, program ini menilai kemampuan peserta melakukan uji tuntas hukum (legal due diligence) sekaligus menjalankan fungsi audit hukum dalam satu simulasi transaksi korporasi yang terintegrasi. Materi merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta prinsip Good Corporate Governance dalam POJK terkait. Peserta akan menjalani asesmen menyeluruh mulai dari pemeriksaan legalitas dokumen perusahaan target akuisisi, penyusunan laporan due diligence, hingga simulasi audit kepatuhan pasca-transaksi untuk memastikan integrasi berjalan sesuai regulasi. Kelulusan sertifikasi Certified Legal Due Diligence & Legal Auditor memberikan pengakuan formal bahwa pemegangnya kompeten menjalankan kedua fungsi legal krusial tersebut secara profesional dalam konteks transaksi korporasi.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.