Gelar Certified Legal Auditor (CLA) merupakan pengakuan kompetensi bagi auditor hukum yang diperoleh melalui uji kompetensi di LSP Auditor Hukum Indonesia, lembaga sertifikasi berlisensi BNSP. Program ini ditujukan bagi calon peserta yang ingin memahami jalur menuju gelar tersebut sekaligus menguasai materi yang menopangnya, mulai dari pendidikan auditor hukum hingga pelaksanaan audit di lapangan. Jalur umumnya ditempuh oleh sarjana hukum yang mengikuti pendidikan auditor hukum, lalu menjalani asesmen kompetensi, dan sertifikat yang diperoleh perlu diperpanjang setiap tiga tahun sesuai ketentuan BNSP. Materi program mengacu pada kurikulum ASAHI dan Standar Kompetensi Kerja Khusus auditor hukum yang diakui melalui SK Dirjen Binalattas No. KEP.242/LATTAS/XI/2014, mencakup etika profesi, perencanaan dan penelusuran hukum, audit lintas cabang kekuasaan negara, audit investigatif, audit perseroan terbatas, serta praktik penyusunan laporan audit.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.