+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Certified Legal Auditor

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Praktisi hukum berpengalaman.

Tentang Program

Gelar Certified Legal Auditor (CLA) merupakan pengakuan kompetensi bagi auditor hukum yang diperoleh melalui uji kompetensi di LSP Auditor Hukum Indonesia, lembaga sertifikasi berlisensi BNSP. Program ini ditujukan bagi calon peserta yang ingin memahami jalur menuju gelar tersebut sekaligus menguasai materi yang menopangnya, mulai dari pendidikan auditor hukum hingga pelaksanaan audit di lapangan. Jalur umumnya ditempuh oleh sarjana hukum yang mengikuti pendidikan auditor hukum, lalu menjalani asesmen kompetensi, dan sertifikat yang diperoleh perlu diperpanjang setiap tiga tahun sesuai ketentuan BNSP. Materi program mengacu pada kurikulum ASAHI dan Standar Kompetensi Kerja Khusus auditor hukum yang diakui melalui SK Dirjen Binalattas No. KEP.242/LATTAS/XI/2014, mencakup etika profesi, perencanaan dan penelusuran hukum, audit lintas cabang kekuasaan negara, audit investigatif, audit perseroan terbatas, serta praktik penyusunan laporan audit.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Etika Profesi dan Aturan Perilaku Certified Legal Auditor. Pembahasan etika dan aturan perilaku bagi pemegang gelar Certified Legal Auditor. Standar Kompetensi Kerja Khusus profesi ini diakui lewat SK Dirjen Binalattas No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 dan dipelihara lewat pengembangan profesional berkelanjutan.
  2. Module 2: Tahapan Perencanaan dalam Audit Hukum. Menyusun rencana audit hukum yang mencakup tujuan, ruang lingkup, kriteria, dan strategi pemeriksaan.
  3. Module 3: Penalaran dan Argumentasi Hukum untuk Menyusun Temuan Audit. Memakai logika dan argumentasi hukum untuk merumuskan temuan yang kuat dan dapat diuji.
  4. Module 4: Riset Hukum dan Pengelolaan Dokumentasi Audit. Teknik riset hukum untuk menemukan ketentuan yang berlaku dan mengelola dokumen serta kertas kerja audit.
  5. Module 5: Rumusan Kompetensi Khusus yang Dinilai pada Sertifikasi Auditor Hukum. Penjelasan kompetensi khusus yang diuji pada sertifikasi auditor hukum menurut standar kompetensi kerja khusus profesi.
  6. Module 6: Audit Hukum Objek Harta Kekayaan dan Perbendaharaan Negara. Audit hukum atas pengelolaan harta kekayaan dan perbendaharaan negara.
  7. Module 7: Penelaahan Kepatuhan Hukum Cabang Kekuasaan Legislatif. Menelaah kepatuhan hukum subjek penyelenggara negara bidang legislatif.
  8. Module 8: Audit Hukum Siklus Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Pemerintah Pusat. Mengaudit kepatuhan hukum pada siklus kegiatan pemerintah pusat dari perencanaan hingga pelaporan.
  9. Module 9: Penelaahan Kepatuhan Hukum Cabang Kekuasaan Yudikatif. Menelaah kepatuhan hukum subjek penyelenggara negara bidang yudikatif.
  10. Module 10: Penelaahan Kepatuhan Hukum Cabang Kekuasaan Eksekutif. Menelaah kepatuhan hukum subjek penyelenggara negara bidang eksekutif.
  11. Module 11: Audit Investigatif: Pendekatan dan Teknik Lapangan. Pendekatan audit investigatif dan teknik lapangan dalam menangani indikasi penyimpangan hukum.
  12. Module 12: Audit Hukum atas Tata Kelola dan Dokumen Perseroan Terbatas. Audit hukum atas tata kelola, dokumen, dan kewajiban hukum perseroan terbatas.
  13. Module 13: Praktik Penyusunan Laporan Audit Hukum bagi Peserta Sertifikasi. Praktik menyusun laporan audit hukum lengkap sebagai bekal peserta menghadapi sertifikasi.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Certified Legal Auditor, peserta mampu: (1) memahami tahapan perencanaan dalam audit hukum; (2) menguasai penalaran dan argumentasi hukum untuk menyusun temuan audit; (3) memahami rumusan kompetensi khusus yang dinilai pada sertifikasi auditor hukum; (4) menerapkan penelaahan kepatuhan hukum cabang kekuasaan legislatif; (5) menguasai penelaahan kepatuhan hukum cabang kekuasaan yudikatif; dan (6) melaksanakan audit investigatif: pendekatan dan teknik lapangan. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) sekaligus asesor kompetensi yang menangani langsung penelaahan kepatuhan hukum cabang kekuasaan legislatif dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.