Kesalahan kecil dalam perumusan klausul kontrak dapat menimbulkan sengketa besar di kemudian hari, sehingga kemampuan menyusun kontrak yang sah dan jelas menjadi keterampilan dasar wajib bagi setiap praktisi bisnis. Pelatihan ini merujuk pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Peserta akan berlatih menyusun klausul-klausul dasar kontrak seperti definisi, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, ganti rugi, hingga penyelesaian sengketa, disertai teknik menghindari klausul ambigu yang berpotensi disalahtafsirkan. Melalui latihan menyusun kontrak dari nol berdasarkan studi kasus transaksi sederhana, peserta pemula diharapkan mampu menghasilkan draf kontrak yang aman secara hukum dan siap ditindaklanjuti oleh tim legal senior.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.