Transformasi digital membawa perusahaan pada wilayah hukum baru yang belum tentu familiar bagi banyak praktisi bisnis, mulai dari transaksi elektronik hingga perlindungan data pelanggan. Pelatihan ini membahas kerangka hukum digital di Indonesia yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Peserta akan mempelajari keabsahan tanda tangan elektronik dan kontrak digital, kewajiban perusahaan sebagai pengendali data pribadi, tanggung jawab hukum atas kebocoran data, hingga sanksi administratif dan pidana yang mengancam pelaku usaha yang lalai. Dengan pendekatan studi kasus pelanggaran data terkini, peserta diharapkan mampu menyusun kebijakan internal yang selaras dengan regulasi digital yang terus berkembang.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.