+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Aspek Hukum di Era Digital

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Profesional legal, teknologi informasi, pemasaran digital, dan pengelola data.

Tentang Program

Transformasi digital membawa perusahaan pada wilayah hukum baru yang belum tentu familiar bagi banyak praktisi bisnis, mulai dari transaksi elektronik hingga perlindungan data pelanggan. Pelatihan ini membahas kerangka hukum digital di Indonesia yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Peserta akan mempelajari keabsahan tanda tangan elektronik dan kontrak digital, kewajiban perusahaan sebagai pengendali data pribadi, tanggung jawab hukum atas kebocoran data, hingga sanksi administratif dan pidana yang mengancam pelaku usaha yang lalai. Dengan pendekatan studi kasus pelanggaran data terkini, peserta diharapkan mampu menyusun kebijakan internal yang selaras dengan regulasi digital yang terus berkembang.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Lanskap Regulasi Digital di Indonesia. Peta UU ITE beserta perubahannya, UU Pelindungan Data Pribadi, dan peraturan pelaksananya bagi pelaku usaha.
  2. Module 2: Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Kewajiban pendaftaran, tanggung jawab, dan pembedaan penyelenggara publik dan privat menurut PP No. 71 Tahun 2019.
  3. Module 3: Kontrak Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik. Keabsahan kontrak elektronik, jenis tanda tangan elektronik, dan pembuktiannya.
  4. Module 4: Pelindungan Data Pribadi. Hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, serta sanksi menurut UU No. 27 Tahun 2022.
  5. Module 5: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kewajiban pelaku usaha e-commerce dan perlindungan konsumen daring menurut PP No. 80 Tahun 2019.
  6. Module 6: Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Digital. Perlindungan hak cipta, merek, dan konten digital serta penanganan pelanggaran daring.
  7. Module 7: Bukti Elektronik dan Forensik Digital. Kedudukan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti serta menjaga integritasnya.
  8. Module 8: Kejahatan Siber dan Tanggung Jawab Perusahaan. Jenis tindak pidana siber, kewajiban pelaporan insiden, dan mitigasi risiko hukum.
  9. Module 9: Konten, Ujaran, dan Moderasi Platform. Batas tanggung jawab penyelenggara dan pengguna atas konten serta prosedur penurunan konten.
  10. Module 10: Teknologi Baru: Kecerdasan Artifisial, Aset Digital, dan Fintech. Isu hukum dari teknologi baru dan pendekatan kepatuhan yang hati-hati di tengah regulasi yang berkembang.

Kompetensi Teknis

Pada akhir program Aspek Hukum di Era Digital, peserta mampu: (1) memahami penyelenggara sistem dan transaksi elektronik; (2) menguasai kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik; (3) menerapkan pelindungan data pribadi; (4) menguasai hak kekayaan intelektual di ruang digital; (5) menerapkan bukti elektronik dan forensik digital; dan (6) memahami kejahatan siber dan tanggung jawab perusahaan. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menjadi rujukan teknis bagi konten, ujaran, dan moderasi platform dan membimbing penerapannya di tempat kerja peserta.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.