+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis Korporasi

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel, tim keuangan, dan manajemen.

Tentang Program

Sebelum sebuah perusahaan terpaksa mengajukan PKPU secara formal ke pengadilan, banyak opsi restrukturisasi utang secara sukarela (voluntary restructuring) yang dapat ditempuh terlebih dahulu bersama para krediturnya. Pelatihan ini membahas mekanisme tersebut dengan merujuk pada POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian bagi restrukturisasi kredit perbankan, serta kerangka formal dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai opsi lanjutan. Peserta akan mempelajari teknik negosiasi standstill agreement dengan kreditor, penyusunan skema restrukturisasi seperti perpanjangan tenor dan konversi utang menjadi saham (debt-to-equity swap), hingga kapan sebaiknya beralih ke jalur PKPU formal apabila negosiasi informal menemui jalan buntu. Dengan studi kasus restrukturisasi korporasi yang pernah terjadi di Indonesia, peserta diharapkan mampu mendampingi perusahaan melalui masa krisis keuangan secara strategis dan sesuai koridor hukum.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Tanda-tanda Awal Krisis Keuangan Perusahaan. Indikator arus kas, rasio utang, dan perilaku kreditor yang menandakan perlunya langkah dini.
  2. Module 2: Kewajiban dan Risiko Pribadi Direksi saat Perusahaan Terhimpit. Tanggung jawab pengurus ketika perseroan kesulitan membayar dan risiko keputusan yang merugikan kreditor.
  3. Module 3: Restrukturisasi di Luar Pengadilan: Standstill dan Negosiasi Kreditor. Perjanjian penangguhan dan cara mengelola perundingan dengan banyak kreditor.
  4. Module 4: Instrumen Restrukturisasi Utang. Perpanjangan tenor, pemotongan pokok atau bunga, konversi utang menjadi ekuitas, dan penjualan aset.
  5. Module 5: Restrukturisasi Kredit Perbankan. Ketentuan restrukturisasi kredit oleh bank dan dampaknya pada kolektibilitas debitor.
  6. Module 6: PKPU sebagai Sarana Restrukturisasi. Memanfaatkan penundaan kewajiban pembayaran utang menurut UU No. 37 Tahun 2004 untuk melindungi usaha.
  7. Module 7: Rencana Perdamaian: Isi, Pemungutan Suara, dan Homologasi. Menyusun rencana yang dapat diterima kreditor dan disahkan pengadilan.
  8. Module 8: Actio Pauliana dan Risiko Pembatalan Transaksi. Transaksi sebelum pailit yang dapat dibatalkan dan cara menghindarinya.
  9. Module 9: Aspek Pajak dan Akuntansi Restrukturisasi Utang. Perlakuan keuntungan penghapusan utang dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
  10. Module 10: Studi Kasus dan Strategi Pemulihan Usaha. Menganalisis restrukturisasi yang berhasil dan gagal beserta pelajarannya.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis, peserta mampu: (1) memenuhi kewajiban dan risiko pribadi direksi saat perusahaan terhimpit; (2) menguasai restrukturisasi di luar pengadilan: standstill dan negosiasi kreditor; (3) menerapkan instrumen restrukturisasi utang; (4) menguasai PKPU sebagai sarana restrukturisasi; (5) menerapkan rencana perdamaian: isi, pemungutan suara, dan homologasi; dan (6) memahami actio pauliana dan risiko pembatalan transaksi. Kompetensi ini berkontribusi pada kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung kewajiban dan risiko pribadi direksi saat perusahaan terhimpit dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.