Sebelum sebuah perusahaan terpaksa mengajukan PKPU secara formal ke pengadilan, banyak opsi restrukturisasi utang secara sukarela (voluntary restructuring) yang dapat ditempuh terlebih dahulu bersama para krediturnya. Pelatihan ini membahas mekanisme tersebut dengan merujuk pada POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian bagi restrukturisasi kredit perbankan, serta kerangka formal dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai opsi lanjutan. Peserta akan mempelajari teknik negosiasi standstill agreement dengan kreditor, penyusunan skema restrukturisasi seperti perpanjangan tenor dan konversi utang menjadi saham (debt-to-equity swap), hingga kapan sebaiknya beralih ke jalur PKPU formal apabila negosiasi informal menemui jalan buntu. Dengan studi kasus restrukturisasi korporasi yang pernah terjadi di Indonesia, peserta diharapkan mampu mendampingi perusahaan melalui masa krisis keuangan secara strategis dan sesuai koridor hukum.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.