+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Legal

Alternative Dispute Resolution & Perkembangan Pidana Korporasi

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Legal counsel, tim kepatuhan, dan praktisi penyelesaian sengketa.

Tentang Program

Penyelesaian sengketa bisnis kini semakin mengarah pada mekanisme di luar pengadilan, sementara di sisi lain pertanggungjawaban pidana korporasi juga semakin ditegakkan secara serius oleh aparat penegak hukum. Pelatihan ini memadukan kedua isu tersebut, membahas UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berdampingan dengan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Peserta akan mempelajari kelebihan mediasi, negosiasi, dan arbitrase dibandingkan litigasi konvensional, serta perkembangan terkini penindakan pidana terhadap korporasi termasuk mekanisme deferred prosecution yang mulai diterapkan di beberapa yurisdiksi. Dengan studi kasus penyelesaian sengketa dan penindakan pidana korporasi terkini, peserta diharapkan memiliki wawasan komprehensif untuk merancang strategi hukum korporasi yang adaptif.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Spektrum Penyelesaian Sengketa. Membandingkan litigasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase dari sisi biaya, waktu, dan kerahasiaan.
  2. Module 2: Negosiasi Berprinsip. Memisahkan posisi dari kepentingan, mengembangkan opsi, dan menyiapkan alternatif terbaik.
  3. Module 3: Mediasi: Peran Mediator dan Struktur Sesi. Tahapan mediasi, teknik menjembatani perbedaan, dan penyusunan kesepakatan perdamaian.
  4. Module 4: Arbitrase Menurut UU No. 30 Tahun 1999. Klausul arbitrase, pengangkatan arbiter, prosedur, dan pelaksanaan putusan.
  5. Module 5: Arbitrase Institusional dan Ad Hoc. Memilih antara lembaga seperti BANI, ICC, atau SIAC dan penyelesaian ad hoc.
  6. Module 6: Perkembangan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Pergeseran doktrin dan praktik penegakan terhadap korporasi.
  7. Module 7: PERMA No. 13 Tahun 2016. Tata cara pemeriksaan korporasi sebagai terdakwa, pemanggilan, dan pembuktian.
  8. Module 8: Sanksi bagi Korporasi dan Pengurus. Pidana denda, pidana tambahan, dan pemulihan bagi korban.
  9. Module 9: Sengketa Bisnis yang Beririsan dengan Pidana. Membedakan wanprestasi dari penipuan atau penggelapan serta menghindari kriminalisasi sengketa perdata.
  10. Module 10: Strategi Penyelesaian Terpadu dan Kepatuhan Korporasi. Menggabungkan langkah non-litigasi dan program kepatuhan untuk menekan risiko pidana.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Alternative Dispute Resolution & Perkembangan Pidana Korporasi, peserta mampu: (1) melakukan negosiasi berprinsip; (2) menguasai mediasi: peran mediator dan struktur sesi; (3) menerapkan arbitrase institusional dan ad hoc; (4) memahami perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi; (5) menguasai sanksi bagi korporasi dan pengurus; dan (6) menerapkan sengketa bisnis yang beririsan dengan pidana. Dengan demikian, peserta dapat berkontribusi nyata terhadap kepatuhan hukum, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan korporasi.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) di bidang hukum bisnis dan korporasi yang menangani langsung arbitrase institusional dan ad hoc dalam praktik kerja sehari-hari.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Legal

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.