Penyelesaian sengketa bisnis kini semakin mengarah pada mekanisme di luar pengadilan, sementara di sisi lain pertanggungjawaban pidana korporasi juga semakin ditegakkan secara serius oleh aparat penegak hukum. Pelatihan ini memadukan kedua isu tersebut, membahas UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berdampingan dengan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Peserta akan mempelajari kelebihan mediasi, negosiasi, dan arbitrase dibandingkan litigasi konvensional, serta perkembangan terkini penindakan pidana terhadap korporasi termasuk mekanisme deferred prosecution yang mulai diterapkan di beberapa yurisdiksi. Dengan studi kasus penyelesaian sengketa dan penindakan pidana korporasi terkini, peserta diharapkan memiliki wawasan komprehensif untuk merancang strategi hukum korporasi yang adaptif.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.