Melanjutkan dari keterampilan dasar wawancara investigasi, program tingkat lanjut ini membahas teknik interogasi forensik yang lebih kompleks, termasuk wawancara terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower) yang memerlukan pendekatan berbeda dari saksi biasa. Materi merujuk pada UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai kerangka perlindungan bagi pelapor dan saksi dalam investigasi internal. Peserta akan mempelajari teknik Cognitive Interview yang meningkatkan akurasi ingatan saksi, deteksi tanda-tanda kebohongan dalam wawancara investigatif, protokol khusus mewawancarai whistleblower agar identitasnya tetap terlindungi, hingga penyusunan laporan investigasi yang dapat digunakan sebagai dasar tindakan hukum lebih lanjut. Dengan simulasi wawancara investigasi kasus kompleks, peserta tingkat lanjut diharapkan mampu menangani investigasi internal yang sensitif secara profesional.
Berpengalaman dalam bidang Legal dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.