Melanjutkan dari fungsi operasional dasar, petugas K3 tingkat menengah bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan program keselamatan kerja di area kerja yang lebih luas. Sertifikasi ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan K3 pertambangan yang ditetapkan Kementerian ESDM sebagai jenjang lanjutan kompetensi K3. Peserta akan mempelajari penyusunan program K3 tingkat area kerja, pelatihan dan pembinaan operator K3 di bawah koordinasinya, investigasi insiden ringan hingga sedang, hingga penyusunan laporan K3 berkala kepada ahli K3. Dengan asesmen kompetensi yang lebih menuntut dibandingkan operator, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi Petugas K3 yang kompeten mengoordinasikan pelaksanaan keselamatan kerja di area yang lebih luas.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.