Setiap kegiatan operasional tambang wajib diawasi oleh pengawas yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi sesuai jenjangnya, dimulai dari tingkat pertama sebagai jenjang dasar. Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peserta akan mempelajari tanggung jawab dasar pengawas operasional dalam memastikan keselamatan kerja tambang, teknik inspeksi area kerja sebelum aktivitas dimulai, prosedur pelaporan kondisi tidak aman kepada atasan, hingga koordinasi dengan tim kerja di lapangan. Dengan asesmen kompetensi sesuai standar SKKNI pertambangan, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi POP yang menjadi syarat wajib mengawasi kegiatan operasional tambang tingkat dasar.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.