+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Mining

Pengawas Operasional Pertama (POP)

70% Practical, 30% Theoretical Sertifikat BNSP Calon Pemegang Sertifikat POP, Pengawas Tambang, Supervisor Produksi, dan Foreman Tambang.

Tentang Program

Setiap kegiatan operasional tambang wajib diawasi oleh pengawas yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi sesuai jenjangnya, dimulai dari tingkat pertama sebagai jenjang dasar. Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peserta akan mempelajari tanggung jawab dasar pengawas operasional dalam memastikan keselamatan kerja tambang, teknik inspeksi area kerja sebelum aktivitas dimulai, prosedur pelaporan kondisi tidak aman kepada atasan, hingga koordinasi dengan tim kerja di lapangan. Dengan asesmen kompetensi sesuai standar SKKNI pertambangan, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi POP yang menjadi syarat wajib mengawasi kegiatan operasional tambang tingkat dasar.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kedudukan dan Tugas Pengawas Operasional Pertama. Pengawas Operasional sebagai pihak yang ditunjuk pimpinan tambang untuk melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengawasan kegiatan harian.
  2. Module 2: PMB.PO02.001.01 — Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan. Menerapkan ketentuan keselamatan pertambangan yang berlaku pada pelaksanaan tugas pengawasan sehari-hari.
  3. Module 3: PMB.PO02.002.01 — Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya. Menjalankan kewajiban dasar pengawas operasional dalam memastikan keselamatan pekerja di areanya.
  4. Module 4: PMB.PO02.003.01 — Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana. Memimpin safety talk dan pertemuan keselamatan terjadwal sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
  5. Module 5: Inspeksi, Pemeriksaan, dan Pengujian Sarana Tambang. Teknik memeriksa sarana, prasarana, dan peralatan pertambangan sesuai standar yang berlaku.
  6. Module 6: Menyusun dan Menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan. Format laporan inspeksi yang menjadi dasar tindak lanjut dan pertanggungjawaban kepada KTT/PTL.
  7. Module 7: Identifikasi Bahaya Dasar di Area Kerja Tambang. Mengenali potensi bahaya yang umum ditemukan pada area operasional lini pertama.
  8. Module 8: Koordinasi dengan Pekerja Tambang di Bawah Pengawasannya. Komunikasi dan arahan kerja yang efektif kepada tim di lapangan.
  9. Module 9: Persiapan Uji Kompetensi POP. Simulasi asesmen sesuai skema sertifikasi Pengawas Operasional Pertama.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan, peserta mampu: (1) melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan; (2) melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya; (3) melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana; (4) memahami inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian sarana tambang; (5) menyusun dan menandatangani laporan hasil pemeriksaan; dan (6) mengidentifikasi bahaya dasar di area kerja tambang. Capaian tersebut mendukung keselamatan operasi tambang, kepatuhan regulasi, dan produktivitas perusahaan serta kesiapan memenuhi persyaratan kompetensi pada skema sertifikasi terkait.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) berlisensi asesor yang sehari-hari menguji kemampuan calon pengawas operasional pertama melaksanakan inspeksi dan pengawasan kegiatan tambang.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Mining

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.