Berbeda dari pelaksanaan reklamasi di lapangan, perencanaan reklamasi dan pascatambang menyusun dokumen strategis yang menjadi acuan seluruh kegiatan pemulihan lahan sejak awal hingga penutupan tambang. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Peserta akan mempelajari penyusunan rencana reklamasi tahunan dan lima tahunan, perencanaan pascatambang mencakup pemanfaatan lahan setelah penutupan, perhitungan jaminan reklamasi dan pascatambang yang harus disetorkan, hingga prosedur pengajuan rencana kepada Kementerian ESDM. Dengan praktik menyusun rencana reklamasi dan pascatambang dari studi kasus nyata, peserta diharapkan mampu menyusun rencana reklamasi yang komprehensif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.