+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Mining

Perencanaan Reklamasi dan Pascatambang

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Perencana Reklamasi, Environmental Planner, Environmental Officer, dan Mine Planner.

Tentang Program

Berbeda dari pelaksanaan reklamasi di lapangan, perencanaan reklamasi dan pascatambang menyusun dokumen strategis yang menjadi acuan seluruh kegiatan pemulihan lahan sejak awal hingga penutupan tambang. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Peserta akan mempelajari penyusunan rencana reklamasi tahunan dan lima tahunan, perencanaan pascatambang mencakup pemanfaatan lahan setelah penutupan, perhitungan jaminan reklamasi dan pascatambang yang harus disetorkan, hingga prosedur pengajuan rencana kepada Kementerian ESDM. Dengan praktik menyusun rencana reklamasi dan pascatambang dari studi kasus nyata, peserta diharapkan mampu menyusun rencana reklamasi yang komprehensif dan sesuai regulasi yang berlaku.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kewajiban Perencanaan Reklamasi. Pengantar kewajiban perencanaan reklamasi dan pascatambang.
  2. Module 2: Penyusunan Rencana Reklamasi Tahunan dan Lima Tahunan. Format dokumen rencana sesuai periode yang dipersyaratkan.
  3. Module 3: Perencanaan Pascatambang Termasuk Pemanfaatan Lahan. Menyusun rencana pemanfaatan lahan setelah tambang ditutup.
  4. Module 4: Perhitungan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang. Metode menghitung dana jaminan yang harus disetorkan perusahaan.
  5. Module 5: Penyusunan Rencana Reklamasi Sesuai Tahapan Tambang. Teknik menyusun rencana reklamasi sesuai tahapan kegiatan tambang.
  6. Module 6: Pemilihan Spesies Tanaman untuk Revegetasi. Teknik memilih spesies tanaman yang sesuai untuk revegetasi lahan.
  7. Module 7: Perencanaan Pascatambang untuk Pemanfaatan Lahan. Teknik merencanakan pemanfaatan lahan pascatambang.
  8. Module 8: Pemantauan Keberhasilan Program Reklamasi. Teknik memantau dan mengevaluasi keberhasilan program reklamasi.
  9. Module 9: Prosedur Pengajuan Rencana kepada Kementerian ESDM. Alur pengajuan dan persetujuan dokumen perencanaan.

Kompetensi Teknis

Program Perencanaan Reklamasi dan Pascatambang dirancang agar peserta memiliki kapabilitas untuk: (1) menyusun rencana reklamasi tahunan dan lima tahunan; (2) merencanakan pascatambang termasuk pemanfaatan lahan; (3) menghitung jaminan reklamasi dan pascatambang; (4) menyusun rencana reklamasi sesuai tahapan tambang; (5) memilih spesies tanaman untuk revegetasi; dan (6) merencanakan pascatambang untuk pemanfaatan lahan. Kompetensi ini berkontribusi pada keselamatan operasi tambang, kepatuhan regulasi, dan produktivitas perusahaan.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) perencana reklamasi dan pascatambang yang melatih penyusunan rencana tahunan, rencana pascatambang, dan perhitungan jaminan reklamasi.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Mining

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.