Setiap perusahaan pertambangan wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan sebagai dokumen perencanaan yang harus disetujui pemerintah sebelum kegiatan operasional dijalankan. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi menyusun RKAB, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan teknis Kementerian ESDM mengenai format dan substansi RKAB. Peserta akan mempelajari struktur baku dokumen RKAB yang dipersyaratkan pemerintah, perhitungan target produksi dan anggaran biaya operasional, penyusunan rencana keselamatan dan lingkungan dalam RKAB, hingga prosedur pengajuan dan revisi RKAB kepada Kementerian ESDM. Dengan praktik menyusun RKAB dari studi kasus perusahaan tambang, peserta diharapkan mampu menyusun RKAB yang lengkap dan sesuai persyaratan regulasi yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.