Sebagai jenjang dasar dalam struktur kompetensi K3 pertambangan, sertifikasi ini membekali peserta dengan kompetensi operasional dasar menjalankan fungsi keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan tambang. Sertifikasi ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 sebagai standar kompetensi K3 pertambangan mineral dan batubara. Peserta akan mempelajari pelaksanaan prosedur K3 dasar dalam pekerjaan sehari-hari, identifikasi bahaya di area kerja langsung sesuai tugasnya, penggunaan alat pelindung diri sesuai jenis pekerjaan, hingga pelaporan kondisi tidak aman kepada pengawas K3 secara langsung. Dengan asesmen kompetensi sesuai standar operasional dasar, peserta diharapkan memperoleh sertifikasi yang kompeten menjalankan operasional K3 pertambangan secara aman, disiplin, dan bertanggung jawab.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.