Kehadiran tambang di suatu wilayah membawa tanggung jawab sosial bagi perusahaan untuk turut mengembangkan dan memberdayakan masyarakat sekitar area operasinya. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi merancang dan menjalankan program PPM, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Kementerian ESDM mengenai kewajiban PPM perusahaan tambang. Peserta akan mempelajari identifikasi kebutuhan pengembangan masyarakat di wilayah tambang, perancangan program PPM yang berkelanjutan dan berdampak, pelaksanaan program bersama masyarakat dan pemerintah daerah, hingga pelaporan pelaksanaan PPM kepada Kementerian ESDM. Dengan studi kasus program PPM yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peserta diharapkan mampu merancang dan menjalankan program PPM secara efektif di wilayah pertambangan.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.