+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Mining

Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Wilayah Pertambangan

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Community Development Officer, Staf CSR, Community Relations Officer, dan Manajer Hubungan Masyarakat.

Tentang Program

Kehadiran tambang di suatu wilayah membawa tanggung jawab sosial bagi perusahaan untuk turut mengembangkan dan memberdayakan masyarakat sekitar area operasinya. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi merancang dan menjalankan program PPM, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Kementerian ESDM mengenai kewajiban PPM perusahaan tambang. Peserta akan mempelajari identifikasi kebutuhan pengembangan masyarakat di wilayah tambang, perancangan program PPM yang berkelanjutan dan berdampak, pelaksanaan program bersama masyarakat dan pemerintah daerah, hingga pelaporan pelaksanaan PPM kepada Kementerian ESDM. Dengan studi kasus program PPM yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peserta diharapkan mampu merancang dan menjalankan program PPM secara efektif di wilayah pertambangan.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Kewajiban Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Pengantar kewajiban program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat bagi perusahaan tambang.
  2. Module 2: Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Masyarakat. Teknik menilai kebutuhan riil masyarakat di wilayah tambang.
  3. Module 3: Perancangan Program PPM yang Berkelanjutan. Menyusun program yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
  4. Module 4: Pelaksanaan Program Bersama Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kolaborasi pelaksanaan program dengan pemangku kepentingan lokal.
  5. Module 5: Pemetaan Pemangku Kepentingan Program PPM. Teknik memetakan pemangku kepentingan yang relevan dengan program PPM.
  6. Module 6: Pengelolaan Dana Program PPM Secara Transparan. Teknik mengelola anggaran program PPM secara akuntabel.
  7. Module 7: Evaluasi Dampak Program PPM bagi Masyarakat. Teknik mengevaluasi dampak nyata program terhadap masyarakat sekitar.
  8. Module 8: Penanganan Keluhan Masyarakat Terkait Program PPM. Mekanisme menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
  9. Module 9: Pelaporan Pelaksanaan PPM kepada Kementerian ESDM. Format dan tenggat pelaporan program PPM tahunan kepada Kementerian ESDM.

Kompetensi Teknis

Setelah menyelesaikan program PPM, peserta mampu: (1) mengidentifikasi kebutuhan pengembangan masyarakat; (2) merancang program PPM yang berkelanjutan; (3) melaksanakan program bersama masyarakat dan pemerintah daerah; (4) memetakan pemangku kepentingan program PPM; (5) mengelola dana program PPM secara transparan; dan (6) mengevaluasi dampak program PPM bagi masyarakat. Capaian tersebut mendukung keselamatan operasi tambang, kepatuhan regulasi, dan produktivitas perusahaan.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) pemberdayaan masyarakat sekitar tambang yang membimbing identifikasi kebutuhan, perancangan program PPM, dan pelaksanaan bersama warga.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Mining

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.