+62 895 3186 1477 | World Capital Tower, Jakarta Selatan
Mining

Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan Minerba

70% Practical, 30% Theoretical Pelatihan Manajer Usaha Jasa Pertambangan, Contract Manager, Staf Perizinan, dan Procurement Manager.

Tentang Program

Perusahaan yang menyediakan jasa pendukung kegiatan pertambangan seperti pengeboran atau konsultasi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan mengelola usahanya sesuai regulasi yang berlaku. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi mengelola usaha jasa pertambangan, merujuk pada ketentuan Kementerian ESDM mengenai IUJP serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peserta akan mempelajari persyaratan dan prosedur perolehan IUJP, kewajiban pelaporan usaha jasa pertambangan kepada Kementerian ESDM, standar kualifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan, hingga tata kelola kontrak dengan perusahaan pemegang IUP sebagai klien. Dengan studi kasus pengelolaan usaha jasa pertambangan yang patuh regulasi, peserta diharapkan mampu mengelola usaha jasa pertambangan secara profesional dan sesuai ketentuan minerba yang berlaku.

Lokasi Pelatihan

Lokasi
Jakarta or Other Locations as Requested by the Client

Syllabus / Materi

  1. Module 1: Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Pengantar Izin Usaha Jasa Pertambangan dan persyaratan bagi perusahaan jasa tambang.
  2. Module 2: Kewajiban Pelaporan Usaha Jasa kepada Kementerian ESDM. Format dan tenggat pelaporan bagi perusahaan jasa pertambangan.
  3. Module 3: Standar Kualifikasi Tenaga Kerja yang Dipersyaratkan. Kriteria kompetensi tenaga kerja perusahaan jasa tambang.
  4. Module 4: Tata Kelola Kontrak dengan Pemegang IUP sebagai Klien. Prinsip pengelolaan kontrak antara perusahaan jasa dan pemegang IUP.
  5. Module 5: Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Pertambangan. Pengenalan klasifikasi bidang usaha jasa yang diatur regulasi.
  6. Module 6: Manajemen Risiko dalam Usaha Jasa Pertambangan. Teknik mengelola risiko operasional perusahaan jasa pertambangan.
  7. Module 7: Penerapan K3 bagi Perusahaan Jasa Pertambangan. Penerapan standar K3 yang berlaku bagi perusahaan jasa tambang.
  8. Module 8: Evaluasi Kinerja Perusahaan Jasa oleh Pemegang IUP. Teknik mengevaluasi kinerja perusahaan jasa oleh pemberi kerja.
  9. Module 9: Studi Kasus Pengelolaan Usaha Jasa yang Patuh Regulasi. Menganalisis praktik usaha jasa pertambangan yang sesuai regulasi.

Kompetensi Teknis

Melalui program Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan Minerba, peserta memperoleh kompetensi untuk: (1) memenuhi kewajiban pelaporan usaha jasa kepada kementerian ESDM; (2) menguasai standar kualifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan; (3) menerapkan tata kelola kontrak dengan pemegang IUP sebagai klien; (4) memahami klasifikasi bidang usaha jasa pertambangan; (5) mengelola risiko dalam usaha jasa pertambangan; dan (6) menerapkan K3 bagi perusahaan jasa pertambangan. Capaian tersebut mendukung keselamatan operasi tambang, kepatuhan regulasi, dan produktivitas perusahaan.

Tenaga Pengajar

Diampu oleh Subject Matter Expert (SME) usaha jasa pertambangan yang membimbing kewajiban pelaporan, standar kualifikasi tenaga kerja, dan tata kelola kontrak dengan pemegang izin.
Instruktur Bersertifikasi

Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.

Program Lain di Mining

Tertarik mengikuti program ini?

Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.