Perusahaan yang menyediakan jasa pendukung kegiatan pertambangan seperti pengeboran atau konsultasi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan mengelola usahanya sesuai regulasi yang berlaku. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi mengelola usaha jasa pertambangan, merujuk pada ketentuan Kementerian ESDM mengenai IUJP serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peserta akan mempelajari persyaratan dan prosedur perolehan IUJP, kewajiban pelaporan usaha jasa pertambangan kepada Kementerian ESDM, standar kualifikasi tenaga kerja yang dipersyaratkan, hingga tata kelola kontrak dengan perusahaan pemegang IUP sebagai klien. Dengan studi kasus pengelolaan usaha jasa pertambangan yang patuh regulasi, peserta diharapkan mampu mengelola usaha jasa pertambangan secara profesional dan sesuai ketentuan minerba yang berlaku.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.