Berbeda dari pergerakan alat angkut di dalam area tambang, pengangkutan hasil tambang ke pelabuhan atau pembeli melibatkan aspek teknis tersendiri seperti moda transportasi dan dokumentasi pengiriman. Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi mengelola aspek teknis pengangkutan, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pengangkutan hasil tambang. Peserta akan mempelajari pemilihan moda transportasi yang sesuai jenis dan volume hasil tambang, koordinasi dengan penyedia jasa transportasi darat, laut, atau kereta api, penyusunan dokumen pengangkutan yang sesuai regulasi, hingga pemantauan kualitas dan kuantitas hasil tambang selama proses pengangkutan. Dengan studi kasus pengelolaan pengangkutan hasil tambang skala besar, peserta diharapkan mampu mengelola aspek teknis pengangkutan hasil tambang secara efisien dan sesuai regulasi yang berlaku. Rujukan: UU Minerba.
Berpengalaman dalam bidang Mining dengan kompetensi diakui secara nasional maupun internasional.
Daftarkan diri Anda sekarang atau hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.